Namun pada 02 November 2020 lalu Distrik GMBI Telah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dengan nomor laporan: 995/06/11/2020. Tentang kasus hilangnya sapi di dinas pertanian Aceh Tenggara tersebut.
Sebelumnya, sapi-sapi tersebut dibeli dengan memakai dana Otsus tahun 2019, yang mencapai Rp 2 miliar lebih. Pada Pengadaan sapi tersebut dimenangkan oleh CV Mina Ria Mandiri, kemudian dikelola oleh lima UPTD Dinas Pertanian Agara, dengan tujuan untuk pengembangan dan nantinya dibagikan kepada masyarakat Aceh Tenggara semestinya.
Devisi Ligitasi GMBI Distrik Aceh Tenggara, Musthofa Kamil Broeh siap membantu proses penyidikan Kejati Aceh untuk melancarkan mempercepat proses penyidikan guna memenuhi syarat hukum.
"Apabila dalam waktu dekat Kejati tidak turun dan mengusut, maka kami GMBI Distrik Aceh Tenggara dan GMBI Wilter Aceh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran," tukasnya, Jum'at (25/12/2020).[*/Red]