Acara digelar satu hari dimulai sekira pukul 08.30 WIB, dipusatkan di Hotel Fajar, Jalan Gajah Pulou Ara, Kabupaten Bireuen.
"Acara ujian calon advokat dibuka langsung oleh Ketua DPD KAI Aceh M Ali Ahmad, SH, turut dihadiri juga oleh Sekjen KAI Hendri Saputra, SH.I dan jajaran pengurus DPD KAI Aceh," jelas Ketua Panitia, Maimun Idris, SH, MH, didampingi Sekretaris Panitia Muzakar, SH
Ketua DPD KAI Aceh juga menyampaikan tentang pesan moral bagi peserta calon advokat apabila lulus dan menjadi advokat KAI kelak harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum sebaliknya jangan menjadi mafia hukum yang bisa tercoreng nama baik KAI dan penegakan hukum.
"Di samping itu, agar advokat KAI harus berilmu dengan banyak membaca dan berani tanpa ragu dalam penegakan hukum bagi masyarakat. Karena kedudukan advokat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah sebagai penegak hukum yang statusnya sama dengan polisi, jaksa dan hakim," tandas Ketua DPD KAI Aceh.