"Program ini sebagai bentuk terobosan baik Walikota yang patut didukung secara seksama dalam mengoptimalkan pertumbuhan enterpreuner muda baru di Banda Aceh. Program ini patut diapresiasi dan kita mengajak semua pihak untuk mendukung program ini agar terealisasi dengan maksimal, sehingga ke depan dapat terus di tingkatkan," ungkap ketua Yayasan Aceh Kreatif kepada media, Kamis (19/11/2020).
Menurut Delky, program ini sangat sejalan dengan amanah Qanun nomor 4 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan Aceh. "Kita berharap langkah yang dilakukan oleh Walikota ini dapat menjadi roll model bagi Pemerintah Aceh dan daerah lainnya wabil khusus di Provinsi Aceh untuk terus memperhatikan sektor kewirausahaan pemuda. Apalagi sistem pembiayaan yang diterapkan berdasarkan syari'ah, ini tentunya sangat tepat sebagaimana pasal 2 Qanun Nomor 4 Tahun 2018 pasal 2 Qanun Nomor 4 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pembangunan kepemudaan Aceh dilaksanakan berdasarkan azas keislaman dan kearifan lokal. Untuk contoh awal mungkin Banda Aceh sudah memulainya, dan dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah Aceh untuk menerapkannya di seluruh Aceh. Tentunya dengan pembiayaan kewirausahaan pemuda yang juga berbasis syari'ah," sebutnya.
Untuk tahap perdana, kata Delky, Walikota Banda Aceh memberikan pembiayaan berbasis syari'ah dengan menggandeng PT Mahirah Muamalah Syari'ah untuk tahap perdana diberikan kepada 1000 entreupener muda di Kota Banda Aceh. "Mudah-mudahan ke depan quotanya dapat ditingkatkan lagi sehingga geliat kewirausahaan di kalangan kalangan muda di Banda Aceh dapat terus bertumbuh dengan masif," harapnya.
Selain itu, sebagai terobosan lebih lanjut, Yayasan Aceh Kreatif menyarankan kepada Pemko Banda Aceh untuk membentuk lembaga permodalan kepemudaan kewirausahaan pemuda (LPKP) di Banda Aceh. "Pembentukan LPKP ini nantinya dapat menjadi acuan dalam penerapan pasal 26 Qanun nomor 4 tahun 2018, dimana salah satu upaya untuk memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan dan hal itu dapat diwujudkan dengan cara memfasilitasi pembentukan LPKP. Selain itu, pembentukan LPKP di Kota Banda Aceh juga sejalan dengan amanah PP Nomor 60 Tahun 2013 pasal 3, yang menyebutkan bahwa LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi wirausaha muda pemula untuk memulai menjalankan usaha," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Delky, kepedulian Walikota terhadap kewirausahaan pemuda dengan pemberian modal usaha dengan tetap menerapkan sistem pembiayaan syari'ah tentunya juga tidak terlepas dari visi dan misi Walikota Banda Aceh. "Jadi penerapan syari'at Islam itu tidak hanya bicara razia-razia atau cambuk semata, tapi hendaknya bertahap terus dapat diterapkan untuk berbagai sektor terutama bicara ekonomi yang menjadi salah satu pilar utama pembangunan kota juga hendaknya menerapkan terus dioptimalkan dengan menerapkan pembiayaan berbasis syari'ah. Kita siap dukung Walikota untuk menerapkan terus memaksimalkan pembiayaan kewirausahaan pemuda berbasis syari'ah sehingga menghadirkan keberkahan, dan insya Allah ini dapat jadi roll model bagi daerah lainnya, Amin," pungkasnya.[*/Red]