“Kami pada awal pandemi mendukung Kementerian Pendidikan untuk menutup sekolah, tapi pemerintah harus bisa memastikan bahwa mereka bisa belajar jarak jauh. Ini banyak terkendala, mulai dari kesulitan akses internet, bahkan listrik, padahal pembelajaran offline suadh terbatas,” kata Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020). Sebagai langkah dukungan agar anak-anak tetap bisa mendapatkan akses pendidikan, Unicef melakukan beragam upaya mulai dari simulasi pembelajaran daring lewat 23 platform digital dan pembeajaran di luar jaringan melalui program di TVRI dan radio.
Dia berkata: "Kami juga telah mengirimkan materi pembelajaran offline ke pemerintah daerah, yang dapat didistribusikan ke guru dan siswa yang tidak memiliki akses ke Internet." Pada saat menuju kenormalan baru, Unicef merekomendasikan agar pemerintah memperketat protokol sekolah aman. Pemerintah dituntut untuk memastikan adanya kesehatan, sarana dan prasarana belajar agar anak-anak tidak terkena Covid-19 di sekolah.
Kapan Sekolah Dibuka Kembali ?
Kegiatan belajar mengajar di sekolah diperkirakan baru akan dilaksanakan kembali pada awal 2021. Muhadjir Effendy, Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyampaikan pandangan tersebut. Muhajir mengatakan hingga saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan perkembangan situasi terkait pandemi Covid-19 di Tanah Air sebelum akhirnya memutuskan untuk membuka kembali sekolah tersebut.
Di tahun ajaran baru, siswa akan menggunakan sistem sekolah online atau online untuk belajar di rumah. Muhadjir menambahkan, seluruh siswa di Indonesia akan menggunakan sistem online untuk belajar tanpa terkecuali. Pertengahan Juli 2020 sudah tahun ajaran baru. Masih online karena belum ada jaminan (kawasan akan dicadangkan dari Covid-19), ”kata Muhadjir. Sebagai catatan, di beberapa wilayah yang ada di Indonesia, saat ini tengah mempersiapkan diri untuk memasuki kondisi normal baru. Pada era normal baru tersebut, ada kelonggaran aktivitas masyarakat, khususnya pada sektor perekonomian (www.cnbcindonesia.com, 14/10/2020).
Bagaimana Menerapkan Protokol Kesehatan Saat Sekolah Dibuka
Peraturan kesehatan sekolah merupakan aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh virus Corona di institusi pendidikan. Dalam buku saku "Panduan Studi Pelaksanaan Pandemi Covid-19" yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, pembelajaran tatap muka dilakukan dalam dua tahap, masa transisi dan masa normal baru.
Masa transisi dari pembelajaran tatap muka ke pendidikan berlangsung selama dua bulan. Dengan membagi kelompok penelitian (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan untuk menyusun jadwal pembelajaran tentang hari dalam seminggu dan jumlah jam pembelajaran perhari dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan pendidik.
Dikutip dari laman Kemdikbud, berikut protokol kesehatan di sekolah untuk panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19:
1. Wajib Menggunakan Masker
Setiap sekolah dalam proses pembelajaran terbuka harus menyiapkan fasilitas cuci tangan dengan air ledeng atau hand sanitizer dan disinfektan. Selain itu, untuk peserta didik disabilitas rungu harus disediakan masker tembus pandang.
2. Cek Suhu
Prosedur kebersihan sekolah kedua adalah pemeriksaan suhu. Saat di sekolah, siswa dan staf pengajar diwajibkan memakai masker. Setiap orang yang masuk sekolah akan menggunakan senapan panas untuk memeriksa suhu. Sesuai kesepakatan kesehatan, pelajar dan staf harus dalam keadaan sehat. Orang dengan penyakit penyerta tidak diizinkan pergi ke sekolah. Dan tidak ada gejala Covid-19, termasuk orang yang tinggal satu ruangan dengan anggota departemen pendidikan.
3. Jarak di Kelas
Masa transisi:
- Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta didik per kelas).
- SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 5-8 peserta didik per kelas).
- PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik per kelas).
New normal:
- Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
- Untuk SLB, jarak minimal tiap pelajaran adalah 1,5 meter, dengan maksimal 5 siswa.
- PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (campuspedia.id, 18/07/2020).
Mengapa Mall Dibuka Sekolah Belum Bisa
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana membuka sekolah secara bertahap di zona hijau Covid-19. Sekolah pertama yang dibuka adalah SMP, SLTP dan SLTA serta sekolah setingkat. Dua bulan kemudian, SD, SLB dan produk sejenis menyusul. Terakhir, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sekolah buka selama dua bulan, dengan jeda antar level. Jika kawasan tersebut masih dalam status kawasan hijau, Anda bisa terus membukanya. Namun, jika menjadi kuning atau bahkan merah, Anda harus mulai bekerja kembali.
Pandu Riono, ahli epidemiologi Universitas Indonesia, mengaku tidak setuju dengan rencana tersebut. Menurutnya, dana dan rencana pembukaan sekolah perlu ditinjau ulang dan ditunda, meski berada di kawasan hijau. Menurut Pandu, dalam pandemi Covid-19 istilah partisi juga kurang tepat. Pandu mengatakan: “Penggunaan istilah daerah sangat tidak tepat dan bahkan dapat menimbulkan kesalahpahaman. Karena penyebaran virus dipengaruhi oleh aktivitas manusia yang tidak dibatasi oleh batasan regulasi,” dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020) pagi.
"Sistem zonasi Covid-19 yang dimiliki satu daerah saat ini relatif belum bisa diandalkan betul secara data, mengingat data testing yang dilaporkan sebagian besar masih belum bersifat real time," kata Dicky. “Karena kapasitas laboratorium yang terbatas, bahkan ribuan laboratorium, pengambilan sampel di banyak daerah ditunda. Dengan kata lain, hasil yang diumumkan hari ini bukanlah pengujian yang dilakukan hari ini atau kemarin. Hasil pengujian mungkin seminggu yang lalu atau bahkan lebih lama.”
Oleh karena itu, area hijau, kuning, dan merah yang digunakan sebagai dasar keputusan untuk membuka kembali sekolah dinilai tidak dapat dijadikan acuan karena tidak menunjukkan kondisi saat itu. Dickey menuturkan hal ini berarti sekolah di daerah yang saat ini dalam keadaan zona hijau mungkin tidak 100 persen aman untuk menyingkirkan keberadaan Covid-19 (insidelombok.id, 07/06/2020).
Penulis: Putri Intan Mai Syarah (Mahasiswa Program Teknik Industri Universitas Malikusaleh. Mengikuti Program KKN Penulisan Karya Pengabdian (KKN-PKP)
Dosen Pembimbing Lapangan: DR. EM. Yusuf IS, S.E, M.SI