"Kita ketahui bersama sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, MT, mengharapkan seluruh insentif tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya akan segera cair. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sudah ditransfer ke kabupaten/kota," kata Muzakir kepada redaksi, Kamis (19/11/2020).
Dijelaskan Muzakir, hal itu disampaikan Gubernur Aceh dalam arahannya melalui video conference dengan bupati/walikota dan Forkopimda se-Aceh, Jum'at (18/09/2020) lalu.
“Harapan Gubernur, Aceh awal Oktober 2020, para pahlawan kesehatan di seluruh Aceh telah menerima insentif yang tentu sangat dibutuhkan,” katanya.
Muzakir menyampaikan hal tersebut karena ini sudah memasuki akhir tahun angaran BOK dari Pemerintah Pusat. Dana bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Aceh telah ditransfer ke seluruh kabupaten/kota di seluruh Aceh.
Pemerintah Pusat pada Gelombang I telah mentransfer dana BOK melalui APBN ke kabupaten di antaranya Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp. 297 Juta untuk 195 tenaga kesehatan. Pada Gelombang ke II Pemerintah telah mentransfer dana untuk Tenaga Kesehatan Provinsi Aceh sebesar Rp.100 Juta untuk 28 orang tenaga kesehatan. Untuk Gelombang III yang sudah ditransfer sebesar 1,41 miliar kepada Pemerintah Aceh dan 48 miliar lebih kepada 23 Kabupaten/Kota. Sementara Pemerintah Aceh berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2020 telah mentransfer dana bantuan keuangan khusus kepada 23 kabupaten dan kota di seluruh Aceh.
“Untuk itu diharapkan kepada saudara bupati/wali kota mengambil langkah strategis percepatan agar proses pencairannya segera dituntaskan,” katanya.
Terkait besaran insentif tenaga kesehatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, yang juga mengatur besaran jumlah insentif untuk tenaga kesehatan adapun dana insentif itu adalah penghasilan tambahan, di luar gaji yang diberikan negara kepada dokter spesialis, dokter umum, bidang, perawat dan tenga medis yang sedang menagani penyembuhan pasien Covid-19.
Adapun besaran dana insentif yang diberikan pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, sbb:
Dokter spesalis akan menerima paling banyak sebesar Rp 15 juta.
Selanjutnya dokter umum dan dokter gigi paling tinggi Rp 10 juta.
Berikutnya bidan dan perawat paling tinggi Rp 7,5 juta.
Provinsi menerima Rp 1,410 miliar, sedangkan kabupaten/kota bervariasi.
Berikut rinciannya:
1. Aceh Barat Rp 840 juta
2. Aceh Besar Rp 1,740 miliar
3. Aceh Selatan Rp 2,790 miliar
4. Aceh Singkil Rp 780 juta.
Bireuen Rp 2,550 miliar
10. Pidie Rp 4,462 miliar
11. Simeulue Rp 1,365 miliar
12. Banda Aceh Rp 2,887 miliar
13. Sabang Rp 420 juta
14. Langsa Rp 1,650 miliar
15. Lhokseumawe Rp 2,467 miliar
16. Gayo Lues Rp 2,992 miliar
17. Abdya Rp 3,097 miliar
18. Aceh Jaya Rp 780 juta
19. Nagan Raya Rp 2,190 miliar
20. Aceh Tamiang Rp 1,575 miliar
21. Bener Meriah Rp 1,470 miliar
22. Pidie Jaya Rp 720 juta.
Muzakir meminta DPRA mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh sejauh mana sudah berjalan proses anggaran tersebut. Hal ini kita mendapat informasi sudah berjalan akhir tahun anggaran, namun anggaran tersebut belum cair sama sekali.
"Kita tidak tahu dimana keterlambatan proses pencairannya, karena hal ini menyangkut dengan hajat hidup hak tenaga kesehatan di seluruh Aceh. Maka dari hal itu kita meminta DPRA sebagai wakil rakyat untuk mengawal dan memperjuangkan hak insintive tenaga medis di seluruh Aceh," ungkapnya.
"Kita berharap DPR tingkat II se-Aceh mengawal, memastikan kondisi anggaran tersebut apa sudah masuk ke kas daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan prosedur dan mekanisme penggaran yang berlaku," demikian harapnya.[*/Red]