“Kami berharap setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama proyek. Sebab sesuai amatan kami dilapangan Pembangunan Jalan rabat beton di Desa Simpang Tiga, tidak terlihat adanya papan nama proyek. Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pada pelaksana kegiatan,” kata Refan Kumbara, Rabu (07/10/2020).
Menurut Refan Kumbara, terkadang ada kontraktor memandang persoalan ini sebelah mata, padahal, lanutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jelas mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” ungkap Refan kumbara. Menurutnya Juru Bicara KPA ini, tidak terpasangnya papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan itu kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi. Nah apa yang terjadi di Gampong Simpang Tiga dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,” pungkas Refan Kumbara.[*/Red]