Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan, kepada media, Minggu (18/10/2020).
Dia mengatakan, sejak peletakan batu pertama Masjid Al Falah pada 30 Mei 2020 di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, yang berpenduduk 295 KK atau 1005 jiwa kini sudah terbengkalai.
"Hal tersebut kerana pembangunan masjid hanya sumbangan dari masyarakat setempat tidak ada sumbangan dari pemerintah," katanya.
Dia meminta pemerintah untuk membuka mata terhadap pembangunan masjid tersebut yang lama sudah di bongkar. Dengan kondisi saat jika masyarakat mau beribadah tidak nyaman.
Menurutnya Provinsi Aceh telah dibentuk Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal, ditambah lagi dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan adanya Dinas Pendidikan Dayah, sehingga tidak ada alasan untuk tidak ada bantuan kepada pembangunan masjid.
“Jadi tidak ada alasan sarana ibadah umat Islam itu dihalang-halangi dan harus dibantu dan itu bukan hanya di Kecamatan Sawang saja, saya kira dengan dana APBA yang sangat banyak Pemerintah Aceh harus dikedepankan anggaran tersebut untuk pembangunan masjid, mushalla dan pesantren yang ada di Aceh apa lagi sudah ada Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang di dalamnya turut mengatur mengenai prasarana dan sarana ibadah," pungkasnya. [*/Red]