Ketua GPPD-Aceh (Gerakan Pemuda Peduli Dhuafa -Aceh) T, Jamalul Iqbal, Minggu (11/10/2020), kepada awak media menegaskan, pelaku merupakan residivis kelas Coro , yang keluar masuk bui.
Perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh pelaku telah mengancam masyarakat dengan rasa takut terhadap pelaku dan hal ini sangat berbahaya. Karena menurutnya jika pelaku masih hidup akan ada lagi korban selanjudnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada penegak hukum jangan ragu untuk menerapkan pasal terhadap eksekutor dan predator anak dibawah umur itu dengan ancaman pidana hukuman mati atau se umur hidup.
“Pelaku pemerkosaan dengan kekerasan terhadap ibu rumah tangga dan membunuh anaknya itu dijerat dengan
pasal 338 KUHPidana, Pasal 285 Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," terangnya.
Menurut pasal-pasal diatas, pelaku eksekutor dengan menghilangkan nyawa anak dibawah umur dan melakukan pemerkosaan terhadap ibunya, sudah sepatutnya dihukum mati.
“Tidak ada alasan pemaaf atau pura-pura gila mengingat perbuatan tersebut dilakukan pelaku secara berlanjut”, katanya.
Dikatakan, sebaiknya LSM dan Masyarakat mengawal proses hukum itu agar tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku eksekutor tersebut dan pelaku itu harus mati .
“Saya yakin Polres Langsa cukup profesional dan akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat keluarga dan kepentingan hukum. Semuanya untuk kenyamanan masyarakat jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," pungkasnya.[*/Red]