LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pembayaran belasan proyek gagal bayar TA 2019 lalu senilai Rp.13,383,250,951,- yang menggunakan APBK TA 2020 (murni) dengan cara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perbup Nomor 30 Tahun 2019 terindikasi sebagai kejahatan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena dalam proses pembayaran tersebut ditengarai tidak ada pembahasan terlebih dahulu dengan pihak DPRK setempat.
Atas dasar adanya indikasi telah terjadinya kejahatan abuse of power, seorang warga Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang, Aceh Tamiang, bernama Muhammad Hanafiah membuat laporan resmi terhadap pembayaran proyek gagal bayar TA 2019 dengan menggunakan APBK TA 2020 (murni) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Jum'at (18/09/2020) siang.
"Saya sudah melaporkan kasus proyek gagal bayar TA 2019 dengan menggunakan APBK TA 2020 (murni) ke Kejari Aceh Tamiang tadi siang dan laporan tersebut saya lengkapi dengan berbagai bukti. Saya berharap semoga laporan tersebut dapat diproses pihak penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Muhammad Hanafiah.
Menurut Muhammad Hanafiah, sebagai warga negara RI yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang, dirinya sudah berupaya melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 1999 serta telah melaksanakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000, juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 Tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Lanjutnya lagi, laporan tersebut juga berdasarkan analisis dirinya bahwa pembayaran Rp.13,383,250,951,- terhadap belasan proyek gagal bayar TA 2019 yang dibayar melalui APBK TA 2020 terindikasi mengangkangi UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 11Tahun 2006, UU Nomor 15 Tahun 2005 serta sejumlah regulasi lainnya yang berlaku.
"Intinya saya melaporkan indikasi kejahatan abuse of power ini ke Kejari Aceh Tamiang dengan harapan semoga tidak terjadi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan KKN," tutup Muhammad Hanafiah. [*/Red]