LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Terkait sikap tegas salah seorang warga, bernama Muhammad Hanafiah yang telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang kasus dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam hal pembayaran proyek gagal bayar TA 2019 lalu, senilai Rp.13,383,250,951,- yang menggunakan APBK TA 2020 (murni) dengan cara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perbup Nomor 30 Tahun 2019, telah menimbulkan komentar beragam.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan whatapps, Sabtu (19/09/2020) malam, menyampaikan bahwa setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat di muka umum, baik itu melalui lisan ataupun tulisan.
Ketua Suprianto juga menegaskan bahwa sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Ketika ditanya, apakah benar pihak legeslatif tidak dilibatkan dalam pembahasan pembayaran belasan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang gagal bayar tahun anggaran 2019 lalu oleh lembaga eksekutif? Ketua Suprianto tidak menjawab, hanya mengirimkan video pendek berdurasi 6:12 menit dari Anton Permana, Tanhana Dharma Mangrwa Institute yang menceritakan kisah tikus di dalam karung.
Menurut Ketua Suprianto, pembayaran proyek gagal bayar TA 2019 lalu, senilai Rp.13,383,250,951,- yang menggunakan APBK TA 2020 (murni) oleh pihak Pemkab Aceh Tamiang diduga tidak sesuai ketentuan, dan dinilai ada beberapa aturan yang dikangkangi.
"Saya melihat, ada dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemkab," pungkasnya. [ZF]