LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kabar duka kembali menyelimuti lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupateb setempat, berinisial SP (54) meninggal dunia, Senin (28/09/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, ASN berinisial SP meninggal sekitar pukul 24.00 WIB di RSUD Aceh Tamiang setelah terkonfirmasi positif COVID 19 kasus 104.
Jenazah Almarhum SP dikebumikan menggunakan protokol pemakaman COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (29/09/2020) sekira pukul 11.40 s.d 12.15 WIB.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.SPT, M.Si, menyampaikan, Almarhum masuk ke Ruang Pinere (Isolasi) RSUD Aceh Tamiang pada tanggal 19 September 2020 sekira pukul 06.00 WIB dengan diagnosa awal adalah Susp Covid 19+ Pnemonia.
Selanjutnya, kata Devi, pada tanggal 19 September 2020 terhadap pasien (Almarhum_red) telah dilakukan rapid dan swab pertama pada tanggal 20 September 2020 dan hasil swab pertama pasien keluar pada tanggal 24 September 2020 dengan hasil positif.
Kemudian tanggal 21 September 2020 terhadap pasien dilakukan swab kedua dan sampai saat ini hasilnya belum keluar, dan pada tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 24.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Untuk hasil swab tes kedua belum diketahui dikarenakan masih berada di Litbangkes Aceh Besar dan akan disampaikan oleh Jubir Tim Gugus Covid-19 Aceh Tamiang
Almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru.
"Alhamdulillah, pihak keluarga menerima almarhum disemayamkan mengunakan protokol pemakaman jenazah COVID-19. Tidak ada penolakan masyarakat serta pihak keluarga dalam hal pemakaman menggunakan protokol pemakaman jenazah COVID-19 ini," terang Devi. [ZF]