-->

Pencanangan Zona Integritas Via Video Conference, BPN Aceh Jaya Komitmen Wujudkan WBK/WBBM

27 September, 2020, 06.29 WIB Last Updated 2020-09-26T23:29:14Z
LINTAS ATJEH | ACEH JAYA - Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya menggelar acara Pencanangan Eskternal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) secara virtual di Aceh Jaya.

Hal itu untuk mengakselerasi tercapainya tujuan dari Reformasi Birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik, Selasa (22/09/2020).

Sesuai rilis media, Minggu (27/09/2020), selain diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya, acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Jaya yang diwakili oleh Asisten I Mustafa Ramadhan, S.Sos., sedangkan unsur Forkopimda dan para PPAT di Kabupaten Aceh Jaya serta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Aceh mengikuti acara tersebut secara virtual. 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya, Yasril, S.H., M.H, dalam laporannya menyampaikan bahwa zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khusunya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

“Dasar hukum pencanangan pembangunan Zona Integritas telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri ATR/ BPN Nomor 149/40.1/I/2018 tentang Pembangunan Zona Integritas,” demikian dilaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas di jajaran BPN, merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam perwujudan reformasi birokrasi.

"Pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini merupakan suatu amanat undang-undang, dimana seluruh lembaga/ instansi pemerintahan berkewajiban untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani yang bebas korupsi dan melayani publik dengan baik," ujarnya.
Sementara Bupati Kabupaten Aceh Jaya yang diwakili oleh Asisten I Mustafa Ramadhan, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya yang telah melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dalam pelayanan publik yang bersih akuntabel dan berkualitas tanpa ada korupsi.

"Semoga pencanangan zona integritas ini bukanlah hanya menjadi slogan semata melainkan merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen bersama yang harus terus diterapkan dalam pelayanan pertanahan guna mewujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government), sehingga dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Aceh Jaya," harapnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini