LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Beberapa hari terakhir ini, salah satu kabar yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, yakni munculnya surat pengunduran diri 'aneh' yang ditandatangani oleh seorang 'Pengurus Bidang Politik, Hukum dan Keamanan' Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD - PKS) kabupaten setempat, bernama Yusran.
Pasalnya, surat pengunduran diri 'aneh' tertanggal 5 Juli 2019 tersebut dibuat dengan berformatkan surat pernyataan, dan tanpa menulis 'nama serta alamat yang dituju' pada pojok kanan atas surat, tapi tertera pada kolom tembusan di pojok kanan bawah surat.
Lucunya lagi, surat pernyataan pengunduran diri atas nama pribadi 'Yusran' dibuat seperti format surat dinas dengan mencantumkan nomor surat. Tahun yang tertera pada nomor surat berbeda dengan tahun yang tertera di atas tandatangan pihak yang membuat surat.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC - LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, melalui siaran persnya kepada LintasAtjeh.com, Kamis (03/09/2020).
Ketua LAKI, Nasir menjelaskan, dimunculkan oleh Yusran surat pernyataan pengunduran dirinya dari DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang ke publik diduga sebagai upaya menyebarkan informasi bohong dengan tujuan agar jabatan dirinya sebagai Komisaris BUMD PT Kwala Simpang Petroleum tidak dituding ilegal.
"Tindakan Yusran yang memunculkan surat pengunduran diri dari DPD PKS Aceh Tamiang tertanggal 5 Juli 2019 ke ranah publik merupakan sikap yang nekad memamerkan kebodohan dirinya sendiri, karena masyarakat banyak yang tau bahwa pada tanggal 09 Maret 2020 lalu Yusran pernah dua kali memposting informasi yang disertai foto melalui akun facebook miliknya bernama 'Yusran Panglima Tamiang' terkait pelaksanaan tugas yang diemban oleh dirinya sebagai Ketua Panitia Rakorda DPD PKS Aceh Tamiang yang berlangsung di Aula SKB Karang Baru, pada Sabtu (07/03/2020) lalu," ungkap Nasir.
Ia juga menambahkan, selain itu, pada tanggal 17 April 2020, Yusran juga pernah memposting melalui akun facebooknya dan mengabarkan bahwa saat itu dirinya diberi mandat sebagai Sekretaris Satgas Covid -19 DPD PKS Aceh Tamiang.
"Tiga postingan Yusran tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat bahwa munculnya surat pernyataan pengunduran diri Yusran tertanggal 5 Juli 2019 merupayakan upaya Yusran untuk menyebarkan informasi bohong kepada publik. Sangatlah tidak mungkin jika seorang kader PKS yang telah mengundurkan diri mendapatkan mandat sebagai Ketua Panitia Rakorda, dan Sekretaris Satgas Covid -19 DPD PKS Aceh Tamiang," beber Nasir.
Kemudian Nasir turut menjelaskan, seminggu yang lalu tim investigasi LAKI Aceh Tamiang telah mengecek ke Kesbangpol dan juga KIP, tapi tidak ditemukan tembusan surat pengunduran diri Yusran dari DPD PKS Aceh Tamiang.
"Kami menyampaikan sikap prihatin atas munculnya surat persetujuan pengunduran diri Yusran dari DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 05 Juli 2019, karena Yusran tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri kepada DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang," ungkap Nasir.
"Atas nama Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, saya meminta kepada Ketua DPD PKS Ustadz Dedi Suriansyah, MA, dan Sekretaris Umum Ustadz Muhammad Saman agar tidak mudah terperdaya oleh sikap kader yang terindikasi tidak benar. Kembalilah segera ke jalan yang benar," demikian disampaikan Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom.
Ketua DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang Ustadz Dedi Suriansyah, MA, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, terlebih dahulu tertawa lalu nyeletukin Yusran. Terkait surat pengunduran diri Yusran, Ustadz Dedi mengaku sebenarnya DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang baru merespon surat tersebut dan mengenai tanggal surat persetujuan DPD PKS karena permintaan dari pihak Yusran.
"Hahaha, Alahhh Yusran. Surat kita respon baru-baru ini. Sedangkan surat pengunduran diri Yusran, menurut Yusran sudah lama dititip di kantor tapi kami baru-baru ini mengetahuinya," beber Ustadz Dedi.
Lanjut Ustadz Dedi, surat persetujuan pengunduran diri Yusran yang dibuat oleh partai karena mengingat Yusran adalah kader partai.
"Yusran ini agak keras-keras sikit. Dia payah orangnya, diapun aneh kadang-kadang," ungkap Ustadz Dedi lagi.
Terkait postingan Yusran yang menyampaikan dirinya mendapat mandat sebagai Ketua Panitia Rakorda dan Sekretaris Satgas Covid-19 DPD PKS Aceh Tamiang setelah pengunduran diri, jelas Ustadz Dedi, secara struktur tidak boleh tapi sebagai kader partai diperbolehkan menghadiri bukan sebagai panitia.
"Nanti kita cek ulang," kata Ustadz Dedi.
Selanjutnya, Jumat (04/09/2020), Yusran melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa surat pernyataan pengunduran diri dari DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang telah lama dibuat tapi ia mengaku surat tersebut hanya disimpan di lemari yang ada dalam rumahnya.
"Terkait adanya kekeliruan yang telah saya perbuat, maka saya siap meminta maaf. Sebagai manusia kita tidak luput dari perbuatan khilaf dan salah. Semoga semua ini dapat kita jadikan sebagai sarana bermuhasabah dalam upaya menyelami kelemahan diri lalu kemudian memperbaikinya, Aamiin," demikian ungkapan bijak yang disampaikan Yusran. [ZF]