-->

Menguak Fakta Terkait Polemik Bangunan Liar Tanpa IMB di Kota Langsa

30 September, 2020, 04.50 WIB Last Updated 2020-09-29T21:54:41Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Terkait adanya bangunan megah yang hampir rampung di tengah Kota Langsa disinyalir tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menimbulkan persepsi miring terhadap pemerintah setempat dalam menentukan sikap.

Oleh karenanya, dinilai perlu adanya fakta kongkrit yang harus di kroscek ke lapangan. Selain menegakkan aturan, hal ini juga sebagai upaya menyelamatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa.

Demikian disampaikan oleh praktisi Hukum, T. Syaifuddin, SH, kepada sejumlah wartawan,di salah satu Kafe di Kota Langsa, Senin (28/09/2020).

Menurut Syaifuddin, berdasarkan regulasi, sebelum mendirikan bangunan, terlebih dahulu pengusaha/perorangan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut sesuai dengan Qanun Kota Langsa no. 7 tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

"Apabila bangunan tidak ada IMB, maka telah melanggar pasal 91, ayat 1 dan 2, sangat jelas disebutkan di Qanun tersebut," ungkap pria yang kesehariannya akrab disapa Popon.

Lanjut Popon, penertiban izin bangunan merupakan penerapan hukum yang wajib dilakukan, karena hal tersebut merupakan salah satu sumber PAD dan disiplin dalam pembangunan tata kota.

Tambahnya lagi, ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar apabila semua persyaratan tidak dipenuhi, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Untuk itu, sebut Popon, pihaknya berharap agar persoalan ini disikapi secara serius oleh Pemko Langsa, karena hal ini penting sebagai langkah penerapan aturan yang adil dan tanpa tebang pilih.

"Kita menilai aturan tersebut harus ditengakkan karena ini menyangkut marwah dan wibawa pihak Rksekutif dan Legislatif Kota Langsa," beber Popon.

Sedangkan pihak Yudikatif, dalam hal ini penegak hukum, seperti Kepolisian, terang Popon, harus memperhatikan serta mendampingi penegak Perda seperti Satpol PP jika melakukan eksekusi.

"Penegakan tentang aturan tersebut harus dimulai dari sekarang agar menjadi pelajaran untuk masyarakat. Karena bisa saja nantinya ada pedagang liar yang akan mendirikan kios-kios di trotoar jalan, kan nggak lucu,” kelakarnya sembari tersenyum.

DPMPTSP Belum Terima Ajuan Pembuatan IMB

Setelah mendengar pernyataan yang disampaikan oleh praktisi Hukum, T. Syaifuddin, SH, tersebut. Sejumlah wartawan melakukan kroscek ke Dinas terkait dalam hal perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Langsa, Ir Abdul Qaiyum melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Edy Zulfani, SE, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tidak dapat menindak apabila ada bangunan yang belum memiliki IMB karena penindakan itu kewenangan Satpol PP.

"Kami tidak punya kewenangan menindak/menertibkan, karena mengenai tindakan itu kewenangan Satpol PP," ungkap Edy Zulfani.

"Adapun mengenai sanksi bagi bangunan yang belum memiliki IMB, hal tersebut ada diterangkan di Qanun Kota Langsa no. 7 tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Bangunan," terangnya lagi, tanpa menjelaskan secara rinci.

Edy Zulfani menyebutkan, terkait bangunan yang didirikan di depan SMAN 3 Langsa, tepatnya di tanah milik PT. KAI, sampai saat ini belum ada berkas di meja dirinya untuk di proses.

"Pada dasarnya, apabila berkas sudah lengkap dan sesuai syarat tidak ada alasan pihak kami tidak mengeluarkan izin tersebut," tutupnya.

Bila Terbukti Tak Miliki IMB, Satpol PP Akan Tegakkan Aturan

Selanjutnya Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Maimun Sapta, SE, saat dikonfirmasi, Selasa (29/09/2020) mengatakan pihaknya baru mengetahui tentang perihal tersebut.

"Kita akan segera kroscek ke lokasi. Apabila benar tidak memiliki IMB, maka akan di himbau untuk melengkapinya dengan memberi peringatan. Bilamana tidak dilengkapi, segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, yakni sesuai Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014," ungkap Maimun.

DPRK Langsa : Apabila tak Miliki Izin, Wali Kota Harus Tegakkan Aturan

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Langsa, Drh. H. Rubian Harja saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, terkait adanya bangunan yang tidak memiliki IMB dihimbau agar ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

"Apa yang ada di dalam qanun tersebut harus ditegakkan. Kalau tidak sesuai dengan izin jadi berhentikan saja," sebut Rubian.

Selain itu, sambung Rubian, kepada Dinas/Instansi terkait diminta kejelasan terhadap bangunan tersebut kepada pengelola. Bila tidak memiliki izin distop saja pekerjaannya.

"Menurut berkas sewa-menyewa bangunan pada lahan tersebut dijelaskan akan didirikan ruko, namun kenyataannya di lapangan tidaklah sesuai. Bangunan yang didirikan bukanlah berupa ruko. Oleh karena itu kita meminta kepada wali kota untuk menindak tegas. Kalau memang tidak bisa ya jangan, kalau bisa ya ngapain di komplain," tegas Ketua Komisi III DPRK Langsa. [*/Red]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini