LINTAS ATJEH | LHOKSEUMAWE - Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Reformasi birokrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan tantangan bagi setiap instansi pemerintahan untuk mengubah pola pelayanan publik menjadi lebih baik lagi.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus melakukan inovasi pelayanan publik bagi masyarakat. Inovasi layanan pada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe yang diterapkan adalah inovasi SiCepaT, inovasi Saka dan Pengaduan. Tujuan dari inovasil layanan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan mempersingkat pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe bagi masyarakat.
Inovasi pelayanan publik pada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, antara lain:
SiCepaT (Siap, Cepat dan Tepat)
Inovasi ini merupakan layanan percepatan di bidang pertanahan yang dilaksanakan pada Loket Pelayanan Pertanahan Kota Lhokseuamwe. Inovasi layanan ini diterapkan untuk mempermudah pelayanan di bidang pertanahan, mempersingkat alur birokrasi pelayanan dibidang pertanahan dan mewujudkan komitmen Kantor Pertanahan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan cermat bagi masyarakat.
SAKA (Sertipikat Anda Kami Antar)
Inovasi ini merupakan inovasi layanan terhadap pengantaran sertipikat tanah yang sudah selesai pengurusannya kepada kepada pemiliknya. Terciptanya layanan ini adalah meminimalisir waktu dan memudahkan sipemilik sertipikat yang berkemungkinan belum mempunyai waktu untuk mengambil sertipikatnya. Layanan SAKA ini merupakan layanan gratis dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
Layanan SAKA memiliki syarat dan ketentuan, yaitu mengurus sendiri/tanpa kuasa dengan kategori:
1. Lansia (kurang lebih 60 tahun);
2. Ibu hamil;
3. Berkebutuhan khusus (disabilitas), dan
4. Alamat sesuai dengan letak tanah.
Untuk mengoptimalkan layanan pengaduan selama masa pandemi Covid-19 Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotq se-Provinsi Aceh meluncurkan Si -Pemanah (sistem informasi pengaduan masalah pertanahan).
Melalui Si-Pemanah masyarakat dapat melakukan konsultasi dan pengaduan terkait pertanahan dari mana saja, sistem pengaduan online pada si-pemanah yang membuat masyarakat cukup memantau perkembangan pengaduannya melalui handphone/perangkat teknologi masing-masing.
Pengaduan yang dapat dilaporkan melalui Si-Pemanah meliputi:
1. Pelayanan Pertanahan meliputi Informasi Pertanahan, Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, Pelayanan Pendaftaran Hak dan Pemeliharaan Data serta Pelayanan Pengaturan dan
Penataan Pertanahan.
2. Pelayanan Tata Ruang
Meliputi Informasi Tata Ruang, Pelayanan Terkait Tata Ruang dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang.
3. Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil meliputi Pelanggaran Kode Etik Pegawai, Gratifikasi dan Pungli.
4. Sengketa dan Konflik Pertanahan
Sengketa dan/Konflik yang melibatkan orang perorangan maupun Badan Hukum.[*/Red]