LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Tokoh Pemuda Nagan Raya meminta Bupati Nagan Raya agar segera menindak tegas serta mengevaluasi izin PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM) terkait permasalahan limbah, pencemaran lingkungan hidup dan penyerobotan lahan masyarakat.
Hal ini dikatakan Ali Hermansyah yang juga pernah menjabat Sekretaris IPELMASRA Banda Aceh dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (25/09/2020).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya harus segera mengevaluasi perizinan PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM) tersebut, karena berdasarkan hasil analisa yuridis Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Aceh, ada temuan lapangan pada PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM).
Temuan itu, kata dia, bahwa pihak perusahaan telah melanggar peraturan dan ketentuan pasal 4 ayat (4) Permen LH Nomor 2 Tahun 2013 tentang penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu pembekuan izin lingkungan hidup dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Bupati Nagan Raya memiliki wewenang untuk merapkan sanksi administratif kepada PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM) tersebut. Mengevaluasi izin bahkan mencabut izin perusahaan tersebut. Karena juga diperkuat dengan beberapa temuan lapangan pelanggaran terhadap izin lingkungan pengelolaan lingkungan hidup. Ini harus ditindak tegas," tandas Ali Hermansyah.
Dia juga menambahkan, limbah dan pencemaran lingkungan ini semakin berdampak nyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
"Kami berharap Pemerintah Nagan Raya, DPRK, juga DLHK selaku stakeholder terkait, tidak boleh menutup mata atas persoalan ini. Sudah seharusnya segera mengambil sikap tegas," sebutnya.[*/Red]