-->

Ada Apa Umat Kristen di Aceh Singkil Buat Laporan ke Komnas HAM?

07 September, 2020, 21.05 WIB Last Updated 2020-09-07T14:05:57Z
LINTAS ATJEH | ACEH SINGKIL - Umat Kristen yang tergabung dalam Forum Cinta Damai Aceh Singkil membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Aceh, di Kota Banda Aceh.

Laporan itu dilayangkan, terkait dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dialami umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh, Sepriady Utama, membenarkannya. “Betul (ada laporan). Tadi pagi (laporannya) baru masuk ke meja saya,” kata Sepriady, Senin (7/9/2020).

1. Kasus ini sedang dalam proses asesmen dan pendalaman
Meski mengaku telah mendapatkan laporan dari Umat Kristen yang tergabung dalam Forum Cinta Damai Aceh Singkil, namun Sepriady mengatakan, pihaknya belum berani memberikan keterangan lebih terkait kasus tersebut.

“Mengingat kasus ini sedang dalam proses asesmen dan pendalaman, saya belum bisa memberi keterangan,” ujarnya.

2. Komnas HAM Aceh akan menindaklanjuti laporan ini sesuai undang-undang
Sesuai ketentuan yang berlaku, Komnas HAM Aceh akan mendalami dan menyelidiki kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, persamaan kedudukan di depan hukum, dan prinsip imparsialitas.

“Yang pasti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dalam menjalankan kewenangannya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengedepankan asas praduga tak bersalah, persamaan kedudukan di depan hukum, prinsip indepedensi, dan imparsial,” jelas Sepriady.

3. Komnas HAM juga akan mencari informasi dari pihak lain
Tidak ingin hanya mendengarkan laporan dari satu pihak, Komnas HAM Aceh juga akan mencari informasi ke pihak lain, termasuk pihak yang dianggap melakukan dugaan pelanggaran.

“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga harus mendapatkan informasi yang berimbang. Hanya itu yang dapat saya sampaikan untuk saat ini,” imbuh Sepriady.

4. Kronologi singkat sesuai surat dari Forum Cinta Damai Aceh Singkil
Sebelumnya, Forum Cinta Damai Aceh Singkil menyurati Kepala Komnas HAM Kantor Perwakilan Provinsi Aceh. Surat itu bertanggal 4 September 2020.

Surat yang ditandatangani Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil, Boas Tumangger, berisi delapan poin mengenai kronologi singkat yang dialami umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil.

Salah satu poinnya, yakni poin pertama menceritakan, awalnya Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Napagaluh yang berlokasi di Napagaluh, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, sedang membangun rumah dinas untuk pendeta yang melayani di gereja. Sebelum pembangunan, Panitia Pembangunan Rumah Pendeta telah mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak notaris, sebagaimana yang diusulkan oleh Camat Danau Paris pada 20 Januari 2020 lalu.

Keesokan harinya, panitia pembangunan langsung meminta kepada pihak notaris agar dapat mengurus perizinan tersebut dan pihak notaris memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh panitia. Setelah melengkapi syarat-syarat yang dimaksud, pihak notaris menolak untuk melanjutkan pengurusan tersebut, karena berhubungan dengan gereja.

Selanjutnya dalam poin 2 disebutkan, Pemkab Aceh Singkil mensyaratkan panitia pembangunan untuk memenuhi ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat agar IMB rumah dinas dikeluarkan.

Namun, panitia pembangunan dan Umat Kristen Aceh Singkil sangat keberatan dengan persyaratan tersebut. Sebab, menurut mereka rumah dinas yang dibangun adalah untuk kebutuhan rumah tempat tinggal bagi pendeta yang ditugaskan melayani di GKPPD Napagaluh, dan bukan sebagai bangunan gereja untuk kegiatan keagamaan.

Berdasarkan poin-poin tersebut, maka pihak Forum Cinta Damai Aceh Singkil membuat laporan dengan harapan Komnas HAM Aceh dapat menindaklanjuti pengaduan itu.[IDNTimes]
Komentar

Tampilkan

Terkini