-->

Soal Pekerja Bakal Dapat Rp600 Ribu per Bulan, Ini yang Harus Kamu Tahu!

06 Agustus, 2020, 19.30 WIB Last Updated 2020-08-06T12:30:18Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Ancaman resesi ekonomi di Indonesia pada tahun ini akibat pandemi Virus Corona atau COVID-19 semakin nyata. Kinerja ekonomi Kuartal II 2020 yang minus 5,32 persen jadi salah satu indikator utamanya.

Selain belanja pemerintah, konsumsi masyarakat pun digenjot di sisa tahun ini di tengah pandemi yang masih berlangsung. Berbagai stimulus ekonomi pun akan digelontorkan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.

Salah satunya adalah memberi dana tunai bagi pekerja di Indonesia. Pemerintah rencananya akan memberikan dana tambahan sebesar Rp600 ribu per bulan kepada pekerja dengan kriteria khusus. Berikut 5 hal yang pekerja perlu diketahui:

1. Untuk Gaji di bawah Rp5 juta

Insentif untuk pekerja ini, tidak akan diberikan untuk semua level pekerja. Pemerintah berencana memberikan insentif ini untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Pemerintah juga berikan bantuan untuk gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dia mengatakan, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk insentif ini sekitar Rp31 triliun. Anggaran itu bersumber dari Program Bantuan Sosial.

2. Diberikan pada 13 juta pekerja

Pemerintah masih melakukan finalisasi dasar hukum insentif ini, termasuk jumlah pekerja yang akan mendapatkannya. Namun Sri Mulyani mengatakan diperkirakan ada 13 juta pekerja yang akan mendapatkan insentf ini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini data penerima sedang dimatangkan oleh pemerintah. Langkah itu dilakukan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Sedang disiapkan baik (data pekerja) dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga sesudah data by name, by adddress, by rekening ketemu ini program, baru difinalkan," ujar Airlangga.

3. Diberikan selama 4 bulan

Pemerintah mengatakan bahwa gaji tambahan ini akan diberikan selama 4 bulan.

"Bantuan Gaji Rp600 ribu untuk 4 bulan bagi 13 juta pekerja," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu.

Gaji tambahan ini akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang diberikan langsung ke rekening penerima.

4. Khusus pekerja swasta

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, fokus bantuan pemerintah ini ditujukan kepada sekitar 13,8 juta pekerja non-PNS dan non-BUMN sehingga diharapkan tingkat konsumsi masyarakat bisa meningkat.

Apabila datanya sudah rampung, mekanisme penyelenggaraannya akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sekitar bulan September 2020 mendatang.

5.Obat pencegah resesi ekonomi

Sri Mulyani mengatakan, insentif ini diberikan demi menjaga daya beli mereka di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Karena wabah tersebut, ekonomi Indonesia Kuartal II-2020 tumbuh negatif 5,32 persen secara tahunan.

"Ini langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk terus bantu pulihkan daya beli masyarakat, dalam bentuk berbagai bansos yang total anggarannya Rp203 triliun untuk 2020," ujarnya.

Sementara itu, menurut Erick Thohir, bantuan gaji tambahan bagi pekerja swasta ini penting untuk menggerakkan perekonomian, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.[Viva.co.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini