LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA -Puluhan mahasiswa bergabung menggelar aksi demo menolak RUU Omnibus Law di Kantor DPRK Nagan Raya, Selasa (25/08/2020).
Aksi demo para mahasiswa yang mengatasnamakan RUAK (ruang unjuk rasa kebebasan), turut membawa spanduk dan karton bertuliskan sejumlah tuntutan mereka. Mahasiswa itu juga mengkritisi persoalan daerah.
Pantauan LintasAtjeh.com, sebelum melakukan aksi di DPRK, mahasiswa lebih dulu berkumpul dari pukul 09.00 WIB, di kawasan Gerbang Perkantoran Suka Makmue, dan sekitar pukul 11.00 WIB bergerak menuju ke gedung DPRK.
Ketua Koordinator RUAK, Jabal Abdul Salam menyampaikan, RUU Omnibus Law tidak berpihak kepada rakyat. Untuk itu, pendemo meminta DPRK Nagan Raya menolak RUU tersebut.
Peserta demo yang tergabung dari berbagai elemen kampus dan aliansi mahasiswa di Kabupaten Nagan Raya disambut Ketua DPRK bersama dua wakil ketua dan sejumlah anggota dewan.
Aksi menuntut 12 point RUU Omnibus Law direvisi yang mengatasnamakan Ruak (Ruang Unjuk Rasa Kebebasan) ini dikawal pihak Polres Nagan Raya, TNI dan Satpol PP Pemkab setempat.
Jonnaidi berjanji masalah ini akan duduk bersama anggota DPRK untuk membahas tentang RUU Omnibus Law. Hari ini ada sebagian anggota DPRK yang tidak hadir dikarnakan ada yang kurang sehat, dan sebagian lagi di Banda Aceh lagi membahas tentang qanun.
Di akhir aksi, dari 25 anggota DPRK Nagan Raya yang dituntut untuk menandatangani beberapa tuntutan, namun hasil yang dicapai, baru sekitar 10 orang anggota DPRK yang menandatangani surat pernyataan tersebut, termasuk Ketua DPRK Nagan Raya, menandatangani petisi menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.[Muz]