LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan (Joint Venture Agreement) antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Aceh Tamiang, yakni PT Kwala Simpang Petroleum dengan PT Labang Donya Perkasa dalam hal pengolahan sumur minyak tua di area Pertamina Field Rantau diduga cacat hukum.
Pasalnya, saat penandatanganan naskah kerjasama yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, pada Rabu (12/08/2020) lalu, dari pihak PT Kwala Simpang Petroleum dilakukan oleh seorang direktur yang bernama Fauzi, SH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, munculnya nama Fauzi, SH, alias Kelik sebagai Direktur PT Kwala Simpang Petroleum telah menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak karena tidak mengetahui tentang 'kapan dan apa sebabnya' sosok yang diduga kuat masih tertera namanya di dalam susunan kepengurusan salah satu partai politik dan juga caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 (Dua) pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 lalu itu, dilantik sebagai pengganti Direktur Utama PT Kwala Simpang Petroleum, Syahril yang sudah lama meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/08/2020), Fauzi, SH, membenarkan bahwa dirinya yang meneken naskah kerjasama (Joint Venture Agreement) pada Rabu (12/08/2020) lalu.
“Memang benar saya yang teken naskah kerjasama tersebut, tetapi saya bukan sebagai Direktur Utama, saya sebagai Direktur PT Kwala Simpang Peteroleum dan Yusran sebagai Komisaris PT Kwala Simpang Petroleum,” tegas Fauzi.
Fauzi juga menjelaskan, memang tidak ada Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang yang menetapkan dirinya sebagai Direktur dan Yusran sebagai Komisaris, namun pada tahun 2019 sudah ada akte dari Menteri Hukum dan HAM yang menempatkan dirinya sebagai Direktur dan Yusran sebagai Komisaris.
"Saya juga pernah ditugaskan oleh Bupati untuk pergi ke Jakarta dalam urusan untuk izin KSO pengolahan sumur minyak tua milik Pertamina. Biaya keberangkatan saya ke Jakarta menggunakan uang negara atau uang Pemkab Aceh Tamiang," terang Fauzi.
Namun ketika awak media menanyakan 'apakah sudah pernah membuat surat pengunduran diri sebagai anggota parpol dan caleg?', Fauzi alias Kelik tidak dapat menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota parpol dan caleg.
Sementara itu, Komisaris PT Kwala Simpang Petroleum bernama Yusran, saat berita ini dikirim ke redaksi, belum dapat dikonfirmasi.
Ditempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Syahri El Nasir, S.Kom, menyampaikan sikap prihatin atas penempatan direktur dan juga komisaris PT Kwala Simpang Petroleum yang diduga kuat tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nasir menegaskan, status Fauzi sebagai Direktur PT Kwala Simpang Petroleum dan juga Yusran di Komisaris terindikasi ilegal, oleh karenanya, lanjut Nasir, penandatanganan Joint Venture Agreement antara PT Kwala Simpang Petroleum dengan PT Labang Donya Perkasa, pada Rabu (12/08/2020) lalu, patut diduga cacat hukum.
Kemudian Nasir turut menerangkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, Fauzi terindikasi sangat tidak layak diberi mandat sebagai Direktur PT Kwala Simpang Petroleum karena selain terdaftar sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil pada Pemilu Legislatif Dapil 2 Tahun 2019 lalu, Fauzi juga ditengarai belum mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua IV DPC Partai Gerindra Aceh Tamiang.
Selain itu, tambah Nasir lagi, status Fauzi saat ini juga sebagai staf tenaga Pakar Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Sedangkan Yusran, lanjut Nasir, terdaftar sebagai caleg DPRA Dapil 7, untuk Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, serta diduga belum mengundurkan diri dari anggota Partai PKS.
"Pada Qanun Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendirian BUMD PT Kwala Simpang Petroleum telah dijelaskan bahwa untuk menjadi direktur dan komisaris, antara lain bukan dari pengurus parpol dan bukan juga caleg serta mempunyai pengalaman kerja paling sedikit lima tahun di perusahaan minyak dan gas. Selain itu, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD," demikian terang Nasir.
"Sebaiknya Fauzi dan Yusran berusaha belajar untuk sadar dan tau dirilah. Jangan buat malu Kabupaten Aceh Tamiang," pungkasnya. [ZF]