LINTAS ATJEH | BANDA ACEH -Perhutanan sosial salah satu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat/hutan hak oleh masyarakat setempat sebaagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat atau Hutan Adat serta Kemitraan Kehutanan landasan dari Permen_KLHK No.83 tahun 2016, sehingga pemerintah memberikan akses 10 persen atau 12,7 juta ha dalam bentuk hutan sosial.
Berdasarkan data yang kami dapat per Agustus di tahun 2019 dari BPSKl wilayah Sumatera yang sudah terealisasi 3.152.834.26 Ha dengan 710.216 KK serta 5.801 unit SK izin. Sedangkan untuk Provinsi Aceh sendiri juga diperkuat dengan UUPA No.7 tahun 2016 tentang hutan Aceh, menurut data per Agustus tahun 2019 yang kami himpun untuk luasan Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) dialokasikan sebesar 467.042 Ha,yang sudah terlealisasi dan mendapatkan ijin pengelolalaan Hutan Desa 31,742 Ha, Hutan Kemasyarakatan 44,473 Ha, Hutan Tanaman Rakyat 3.545 Ha total 79.742 Ha. Maka dalam hal ini kami dari Yayasan Lembaga Get Response Foundation (GRF) Aceh melihat dengan adanya yang sudah terakses ijin-ijin terhadap kelompok tani hutan maupun masyarakat pinggiran hutan.
Bung Jun selaku Kepala Devisi Lingkungan dan Kehutanan di Lembaga Get Response Foundation Aceh melihat satu tugas yang harus kita repon mengenai paska ijin yang sudah diberikan oleh pemerintah sehingga masyarakat di pinggiran hutan tersebut dapat menjalankan pemanfaatan dan pengelolaan akses hutan tersebut dengan baik, sekaligus menjadi harapan baru mereka.
"Kita berharap dengan perhutanan sosial ini masyarakt menjadi pelaku mandiri, kelompok perhutanan sosial mandiri, terbangun jejaring pemasaran komoditi, pengembangan usaha, dan terjadinya pusat pertumbuhan ekonomi, kalau kita melihat kuncinya adalah adanya pendam0pingan kepada kelompok tani perhutanan sosial baik akses informasi, pengetahuan, infrastruktur, akses modal, serta akses pasar. Pengelolaan kawasan hutan melalui agroforestri dengan menerapkan sistem agroforetry maka kebutuhan pendapatan kelompok tani hutan dalam jangka pendek serta adnnaya akses permodalan dan adanya jaminan pasar.
Oleh karena itu Get Response Foundation Aceh melalui Kepala Devisi Lingkungan dan Kehutanan memaparkan kepada kami berncana membuat diskusi publik tentang perhutanan sosial dengan pihak terkait seperti DLHK provinsi Aceh,BPSKL wilayah sumatera,Komisi II DPRAceh, KPH, akademisi, praktisi dan lain dengan tema "Strategi Pengelolaan dan Pemanfaatan Perhutanan Sosial Pasca Izin".
Dengan adanya diskusi ini kita berharap adanya rumusan serta solusi kepada masyarakat pinggiran hutan penerima ijin betul-betul memberi kontribusi dalam peningkatan ekonomi dan menjadi arah usaha mereka kedepan," tutur Bung Jun.
Ia berharap pemerintah betul-betul memperhatikan masyarakat pinggiran hutan. Karena hutan yang lestari masyarakat sejahtera.[*/Red]