LINTAS ATJEH | ABDYA - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim berhasil mendapatkan surat hibah atas kepemilikan aset bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, setelah menunggu hampir dua tahun lamanya.
Bangunan Pabrik Kelapa Sawit yang dibangun beberapa tahun lalu terletak Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, kini resmi menjadi aset milik Kabupaten Abdya walau tanpa surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Akhirnya, setelah hampir dua tahun mengendap di DPRA tanpa kejelasan, Plt Gubernur, Nova Iriansyah menandatangani dan menyerahkan surat hibah pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa rekomendasi DPRA," Kata Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, Kamis (06/08/2020).
Proses penandatanganan dan penyerahan surat hibah bangunan PKS berlangsung di kantor Gubernur Aceh. Surat hibah tersebut diserah langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim.
"Beliau (Plt Gubernur) memberikan beberapa informasi dan pesan khusus dalam prosesi penyerahan surat hibah itu," sebutnya.
Pesan Plt Gubernur Aceh, yang penting harus disadari kita ini hidup bernegara dan hal-hal yang terkait dengan kepentingan negara, utamanya kepentingan rakyat asal sesuai dengan regulasi harus diambil sikap.
"Asal sesuai dengan regulasi dan kepentingan rakyat, ambil sikap pak bupati dan berani aja, mari kita tinggalkan politisasi, kepentingan dan trik pribadi demi kepentingan bersama," ujarnya.[Adi S]