LINTAS ATJEH | JAKARTA -Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan berupa transfer tunai (cash transfer) sebesar Rp2,4 juta per orang. Saat ini, insentif tersebut masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran.
"Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
Kementerian Keuangan saat ini terus berkomunikasi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dapat ditentukan skema dan mekanisme yang paling tepat dan cepat.
Kemenkeu berjanji, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif menjadi hal utama serta dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
Saat ini, kata ia, pemerintah sedang mencari cara mengumpulkan data terkait calon penerimanya dengan efisien dan dipastikan data lengkap.
“Ini erja keras birokrat dengan harapan agar uang bisa sampai dengan solusi pas dan tepat. Itu keyword-nya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerima insentif ini akan mencapai 13 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp31 triliun.[Merah Putih]