-->

Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 di 2021, Jokowi Pastikan PNS Tetap Dapat

14 Agustus, 2020, 16.11 WIB Last Updated 2020-08-14T09:11:11Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Presiden Jokowi hari ini membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2021. Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2021 yang diterima kumparan, pemerintah para pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun mendatang.

Secara keseluruhan, presiden menyiapkan anggaran belanja kementerian dan lembaga di 2021 mencapai Rp 1.029,8 triliun.

“Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain: menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR,” tulis dokumen tersebut seperti dikutip kumparan, Jumat (14/8).

Selain itu, pemerintah juga akan mengendalikan jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis serta melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang.

Pemerintah juga akan melanjutkan kegiatan prioritas tertunda karena terdampak COVID-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Adapun anggaran belanja kementerian dan lembaga tersebut meningkat dibandingkan outlook tahun ini sebesar Rp 836,4 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber pendanaan, seperti Rupiah Murni, yang merupakan pendapatan dalam negeri Pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum dan pagu penggunaan PNBP/ BLU sejalan dengan kewenangan kementerian dan lembaga untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pinjaman dan hibah luar negeri; pinjaman dalam negeri; dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial,” tulis dokumen tersebut.[Kumparan]
Komentar

Tampilkan

Terkini