LINTAS ATJEH | ACEH TENGGARA - Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan deklarasi desa lengkap, di kantor Pertahanan setempat pada 7 Juli 2020.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tenggara, Erpendi, SH, Kamis (13/08/2020) kepada LintasAtjeh.com, mengatakan, desa lengkap adalah desa yang dimana semua bidang tanah didalamnya sudah terukur dan didaratkan.
Deklarasi Desa Lengkap adalah pernyataan yang dideklarasikan oleh Kepala Kantor Pertanahan dan pejabat pejabat struktural yang nantinya akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan dan Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan. Kemudian akan ditetapkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan.
"Kita harap agar Kantor Pertanahan Kab. Aceh Tenggara kedepannya dapat melahirkan desa-desa lengkap lainnya di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, karena semakin banyak desa lengkap yang ada disuatu wilayah akan memudahkan proses pelayanan pertanahan," ucapnya.
Deklarasi desa lengkap harus dilakukan, hal ini dikarenakan saat ini semua sedang menuju revoulsi Industri 4.0. Dimana data data sudah harus berbasis digital.
Karena, menurutnya, saat ini sudah banyak layanan kantor pertanahan yang berbasis elektronik seperti pengecekan sertipikat elektronik, hak tanggungan elektronik, SKPT elektronik, dan ZNT Elektronik dimana semua layanan berbasis elektronik.
"Hal ini menggunakan sistem untuk memudahkan masyarakat mengurus tanahnya di Kantor Pertanahan. Terlebih saat ini setiap Kantor Pertanahan di Provinsi Aceh harus memulai kegiatan pencanangan zona Integritas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Dalam deklarasi desa lengkap itu turut diwakili Kepala Infrastruktur Pertanahan Slamet Joko Nugroho, Amd, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Syawaluddin, SE, dan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Juanda, SH.[*/Red]