LINTAS ATJEH | ABDYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan oknum anggota DPRK Anton Sumarno ke Polda Aceh terkait kasus dugaan penipuan.
Rilis yang diterima Lintas Atjeh.com, Selasa (14/07/2020) dari Ketua Yara Abdya, Miswar Mengatakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya sekaligus Sekjen PNA Abdya juga diduga kuat ikut terlibat dalam penggelapan uang kliennya sebanyak Rp 300 juta yang dikirim langsung ke nomor Rekening Anton Sumarno. Hal itu dikuatkan dengan bukti kwitansi penyetoran.
"Saudara Anton diduga juga ikut terlibat dalam menggelapkan uang klien kami, dibuktikan dengan kwitansi dan mengkonfimasi bukti penyetoran kepada Anton Sumarno,” kata Miswar.
Miswar juga menjelaskan, pada tanggal 26 Februari 2020, saudara Vina mendatangi rumah kliennya untuk menawarkan pogram baru yang dibuat oleh Kanwil BRI Aceh, namun pada saat hari yang sama vina menelpon Anton Sumarno untuk berbicara dengan korban, agar korban yakin terhadap apa yang disampaikan Vina
"Jadi saat vina menawarkan pogram itu kepada klien kami ia sempat menolak, namun vina menelpon Anton untuk berbicara dengan klien kami dan meyakinkan agar klien kami ikut pogram yang disampaikan oleh vina," ungkap Miswar.
Ketua Yara Abdya berharap, agar Polda Aceh dan Polres Aceh Barat Daya untuk menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Vina karyawan Bank BRI cabang Blangpidie, sehingga siapapun yang menikmati aliran uang yang digelapkan oleh vina bisa dihukum dengan setimpal.
“Kami minta kepada Polda maupun Polres Abdya agar membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh vina,” demikian tutur Miswar.[Adi S]