-->

Tak Main-main, Kapolres Abdya Tindak Tegas Pelaku Karhutla

16 Juli, 2020, 15.48 WIB Last Updated 2020-07-16T08:48:31Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution,SIK mengatakan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Kali ini, Perwira berpangkat dua melati itu tidak main-main dalam melakukan tindakan hukum bahkan Ia menyebutkan tidak pandang bulu untuk menangkap pelaku pembakaran, mulai dari masyarakat sampai pengusaha yang membakar lahan atau hutan dengan sengaja yang aturan dan melanggar undang-undang.

"Sesuai Pasal 78 ayat 3, UU RI No 41 Tahun 1999, siapapun yang membakar hutan dengan sengaja, bisa dipidanakan  dengan ancaman penjara hingga 15 tahun," tegas Kapolres Abdya  kepada wartawan usai gelar Focus Group Discussion ( FGD),Kamis (16/07/2020) di Blangpidie.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Nasution juga memerintahkan Kapolsek di jajarannya untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas secara rutin serta melakukan sosialiasi tentang bahaya Karhutla di musim kemarau ini.

"Saya memerintahkan seluruh Kapolsek untuk sigap bertindak jika ada titik api di daerahnya dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas mensosialisasikan bahaya Karhutla serta akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.

Lebih lanjut AKBP Nasution mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang akan menimbulkan kerugian jika dibiarkan.

"Intinya saya perintahkan kesemua jajaran Polres Abdya dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menangani kasus karhutla di wilayah Abdya," demikian ungkap Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini