LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009, Pasal 22, dijelaskan bahwa datok penghulu dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, dan atau golongan tertentu. Juga dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Namun Ironisnya, dalam pelaksanaan Pemerintah Kampung, Datok Penghulu Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Asep Suhendar, terindikasi kerap melakukan pelanggaran seperti yang tersebut di atas, sehingga menimbulkan berbagai kekisruhan di kalangan masyarakat setempat.
Demikian disampaikan Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, kepada LintasAtjeh.com, Minggu (12/07/2020).
Menurut Nasir, berbagai dugaan masalah yang menimbulkan kisruh di Kampung Alur Baung selama ini ditengarai karena disebabkan oleh ulah sang datok sendiri, karena l terindikasi kerap melakukan kejahatan abuse of power dan juga praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk, saat terjadinya kekisruhan ketika pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, tahap pertama beberapa waktu lalu.
Diduga berawal dari hubungan komunikasi antara datok dengan sebagian besar masyarakat kurang harmonis, dan ditambah oleh adanya unsur ketidak adilan dalam hal penerimaan bantuan sehingga timbul protes dan aksi demo, sehingga disayangkan bagi masyarakat awam yang tidak terlalu paham regulasi, akhirnya bersikap brutal dan terseret ke ranah hukum.
"Intinya, masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan BLT, terpicu oleh rasa kecemburuan sosial setelah mengetahui adik ipar serta menantu Datok Alur Baung mendapat bantuan, begitu juga dengan menantu Ketua MDSK yang terindikasi ilegal, Sumardi," beber Nasir.
Pemberian bantuan uang BLT untuk menantu datok, patut dipertanyakan oleh semua pihak karena diduga kuat ianya tidak menetap di Kampung Alur Baung. Setelah terjadi keributan kemarin, barulah datok terkesan kelabakan, dan akhirnya sang mantu dan adik ipar disuruh mundur dari penerima BLT serta disuruh mengembalikan uang bantuan yang sudah mereka terima.
"Inilah salah satu bukti bahwa dugaan praktik KKN tumbuh subur di Kampung Alur Baung," terang Nasir.
Ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Senin (13/07/2020) kemarin, Datok Penghulu Kampung Alur Baung, Asep Suhendar mengakui bahwa saat penyaluran bantuan BLT tahap pertama kemarin, adik ipar dan menantunya terdaftar sebagai warga Alur Baung yang mendapatkan bantuan, tapi datok mengaku bahwa nama mereka bukan usulan dari datok, melainkan hasil musyawarah para perangkat desa.
"Saya banyak saudara di Kampung Alur Baung bang. Tapi untuk tahap kedua mereka tidak mendapat bantuan lagi karena telah mengundurkan diri. Uang yang mereka terima saat tahap pertama kemarin, juga sudah dikembalikan," terang Datok Asep Suhendar.
Rabu (15/07/2020), LintasAtjeh.com berupaya mengkonfirmasi sejumlah masyarakat Kampung Alur Baung, mereka menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini belum ada informasi dari perangkat kampung terkait pengembalian uang bantuan BLT dari adik ipar dan menantu Datok Asep Suhendar. [ZF]