LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Tgk Amran resmi dilantik sebagai Bupati Aceh Selatan definitif pada tanggal 25 Juni 2020. Sejak saat itu, dipastikan terdapat kekosongan jabatan Wakil Bupati Aceh Selatan.
Terkait hal ini, dikutip dari pernyataan Hadi Surya, S.TP, MT, selaku Ketua Panja Penyusunan Tata Tertib DPRK Aceh Selatan periode 2019-2024, ada pesan singkat untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati Aceh Selatan.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan aturan, tata cara pemilihan Wakil Bupati untuk mengisi kekosongon akan diatur berdasarkan mekanisme DPRK (dalam hal ini Tatatertib: gambar). Dari potongan kecil Tatib DPRK diatas ingin saya sampaikan pesan kepada yang "seudee" keu wabup mengisi kekosongan berupa tiga poin, ingat ini untuk yang "seudee" saja ya.
"Pertama, saya sarankan bangunlah komunikasi yang baik dengan bupati, dukungan partai pengusung saja tidak cukup, yang mengusulkan ke DPRK itu melalui Bupati bukan seperti kirim lamaran kerja bisa via Pos hehehehe... (baca pasal 27)," terangnya.
Kedua, lanjut dia, bakal calon wabup bisa juga "digugurkan" oleh pansus pemilihan karena ada test-testnya juga dan kalau dah gugur pansus meminta nama lain. Artinya yang diusulkan itu belum final, maka bangun juga komunikasi dengan Pansus Pemilihan di DPRK agar tidak "digugurkan" walaupun kalau nanti merasa digugurkan ada ruang gugatan tapi keburu telat lah gugat-gugatan lagi. "Kalah sebelum tarung itu malunya pake banget loh. hehehe. (baca pasal 32)," tukas Hadi Surya.
"Ketiga, ini yang penting ya, Ketua Fraksi adalah juru kunci semua ini. Jangan sepelekan peran Fraksi ya bangun komunikasi yang baik dengan para ketua Fraksi.. (baca pasal 31)," pesannya sebagaimana ditulis di postingan laman facebooknya, Sabtu (11/07/2020).[Red]