LINTAS ATJEH | BENER MERIAH - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah telah berhasil melakukan integrasi e-BPHTB secara online melalui penjajakan kerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Perjanjian kerjasama ini tertuang dalam surat No.92/100.2.22.II/VI/200 dan No. 594.3/06/NK/2020 perihal Pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
e-BPHTB adalah pelayanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik. BPHTB merupakan komponen dari pajak daerah yang mempunyai peran strategis dan sangat berkontribusi bagi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pembangunan daerah.
Dengan langkah percepatan, kemudahan dan penyederhanaan proses melalui BPHTB online akan lebih meningkatkan ketaatan pembayaran PBB-P2. e-BPHTB hadir untuk mengurangi kemungkinan manipulasi wajib pajak sehingga secara tidak langsung akan memengaruhi pendapatan daerah yang saat ini mengalami kenaikan. Pelaksanaan BPHTB berbasis online dan terintegrasi dengan data pertanahan dan perpajakan PBB-P2 juga akan mempermudah wajib pajak menyetorkan pajaknya.
Mengenai Integrasi BPHTB Online, Integrasi Host to Host BPHTB secara online dapat memberikan dampak yang positif pada peningkatan pendapatan asli daerah, tertib administrasi serta mencegah terjadinya kecurangan (pemalsuan dokumen dan kekurangan), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Mustafa, M, S.ST, MM, mengatakan bahwa manfaat dari integrasi BPHTB Online ini antara lain adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari perolehan BPHTB dengan meminimalisir kekurangan bayar dan pemalsuan BPTHB.
"e-BPHTB juga mendukung program pemerintah dalam kemudahan berusaha (EoDB) untuk registering property. Selain itu BPHTB online dapat mempercepat proses layanan pertanahan dan masyarakat tidak perlu melakukan peralihan subjek pajak (PBB)," jelasnya.[*/Red]