LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dugaan tentang Anggota Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang semakin terus terkuak ke publik.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir kepada LintasAtjeh.com, Selasa (14/07/2020) mengatakan, selain telah menghimpun keterangan dari sejumlah narasumber, dirinya juga telah mengantongi sejumlah dokumen yang menguatkan data tentang adanya dugaan terkait pemilihan Anggota MDSK Alur Baung cacat hukum karena terindikasi mengangkangi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009.
"Selain keterangan sejumlah narasumber, kami telah mengantongi Berita Acara dan SK Panitia Pemilihan MDSK Alur Baung yang terindikasi direkayasa. Kami juga telah mendapatkan lembaran absen peserta yang hadir pada saat digelarnya acara musyawarah pemilihan yang ditandatangani oleh 35 orang warga. Kami menduga kuat bahwa sebagian besar peserta dan tandatangan yang tertera di absen tersebut ditengarai direkayasaz," beber Nasir.
Ia menghimbau kepada Datok Penghulu Kampung Alur Baung, Mukim Medang Ara, dan seluruh Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2028 -2024 yang terindikasi ilegal tersebut harus segera mengambil langkah yang benar agar tidak menyeret mereka ke ranah hukum.
"Terkait tentang masalah pemilihan MDSK Alur Baung masa kerja 2018 - 2024 yang terindikasi cacat hukum, DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang memberikan apresiasi kepada Camat dan mantan Camat Karang Baru yang cepat tanggap dan segera mengumpulkan seluruh Anggota MDSK, Datok Penghulu Kampung Alur Baung dan juga Mukim Medang Ara di Kantor Camat Karang Baru, Senin 13 Juli 2020 kemarin," tutur Nasir.
"Kami berharap semoga mereka akan mengambil langkah cerdas dan tepat untuk menyelesaikan segala dugaan permasalahan yang terjadi di kampung yang saat ini dinahkodai oleh Asep Sukandar," demikian tutup Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom.
Mantan Camat Karang Baru, yang juga Asisten Pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, Zulkarnain, SP, saat ditemui LintasAtjeh.com, Senin (13/07/2020) kemarin, menyampaikan, apabila ada masyarakat yang keberatan dan menginginkan pemilihan ulang, silakan masyarakat mengirimkan surat permohonan. [ZF]