LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kabar tentang pemilihan Anggota Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Masa Kerja 2018 -2024 yang didua hanya ditunjuk oleh datok penghulu berinisial AS, telah menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat kampung setempat.
Bahkan, pada akhir 2019 kemarin, sejumlah media massa telah memberitakan kabar tentang adanya dugaan pengangkangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 saat pemilihan Anggota MDSK Alur Baung yang diketuai oleh Usman.
Terkait perihal tersebut, salah satu pihak yang telah dikonfirmasi LintasAtjeh.com adalah Ketua Panitia Pemilihan Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2018 -2024 yang diangkat secara mendadak oleh Datok Penghulu, AS.
Saat ditemui LintasAtjeh.com di Kampung Alur Baung, Minggu (12/07/2020), Saidi mengatakan, saat itu dirinya diangkat oleh Datok Penghulu sebagai Ketua Pemilihan MDSK masa kerja 2018 -2024, tanpa anggota dan hanya diberi waktu 2 (dua) hari oleh datok penghulu untuk menggelar musyarawah pemilihan, namun dirinya mengatakan tidak sanggup karena waktunya terlalu singkat.
"Waktu itu sebetulnya saya kurang paham tentang tata cara pemilihan anggota MDSK dan datok tidak memberitahukan saya tentang tata caranya, lalu saya ikuti saja arahan dari datok. Saya sampaikan sejujurnya bahwa bahwa malam itu tidak ada pemilihan secara musyawarah," ungkap Saidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com terkait pemilihan Anggota MDSK yang tertuang dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 50, dijelaskan bahwa:
Datok Penghulu memberitahukan kepada MDSK mengenai akan berakhirnya masa jabatan MDSK secara tertulis 4 (empat) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Datok Penghulu membentuk panitia musyawarah pemilihan anggota MDSK, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan MDSK.
Panitia musyawarah pemilihan anggota MDSK terdiri dari pimpinan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
Panitia musyawarah pemilihan anggota MDSK ditetapkan dengan Keputusan Datok Penghulu.
Panitia musyawarah pemilihan MDSK tidak diperbolehkan menjadi calon anggota MDSK.
[ZF]