LINTAS ATJEH | LANGSA - GNPHI Aceh (Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia) selaku organisasi yang fokus dan konsen dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan perawat non PNS yang bernaung di bawah organisasi PPNI.
Organisasi ini juga memiliki perwakilan di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia yang disebut dengan Koorda GNPHI, dengan struktur yang sudah disepakati saat dikukuhkan di Jakarta oleh DPP PPNI pada tanggal 20 September 2017.
Menanggapi berita dari media online Chapnews.id tentang dirumahkannya 20 perawat non PNS RSUD Kota Langsa, berdasarkan berita tersebut kami dari GNPHI Aceh menginginkan adanya klarifikasi terkait kasus ini dari pihak manajemen RSUD Langsa.
"Apakah mereka bekerja atas dasar hukum yang sah melalui surat keputasan dan nota dinas penempatan sebagai perawat pendamping rujukan?" demikian tanya Muhibuddin, SKM selaku Ketua GNPHI Korwil Aceh dalam rilisnya ke redaksi, Senin (13/07/2020).
Dan juga, lanjut dia, apakah mereka memiliki pembekalan tentang penanganan pasien Covid-19? Jika mereka sudah mendapatkan pembekalan sesuai dengan SOP, maka kami sangat menyayangkan keputusan mereka untuk menolak mendampingi rujukan pasien PDP ke Rumah Sakit rujukan Covid-19 Provinsi.
"Namun jika tidak, kami rasa keputusan tersebut sudah tepat," ungkapnya.
Dengan adanya berita ini, sambung dia, kami menganggap penting untuk meminta klarifikasi tersebut. Karena ditakutkan akan berkembang opini negatif yang akan memperkeruh suasana nantinya. Dalam hal ini kami tidak bermaksud menyalahkan manajemen yang telah mengambil keputasan merumahkan 20 perawat non PNS tersebut.
"Tapi kita meminta adanya audiensi dengan pihak terkait agar menemukan solusi dengan tujuan mereka yang telah dirumahkan dapat bekerja kembali dan bersedia ditempatkan dimana saja," demikian pungkas Muhibuddin, SKM.[*/Red]