LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Minggu (12/07/2020) kemarin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, mengabarkan ke publik bahwa pemilihan Anggota MDSK Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, terindikasi cacat hukum karena diduga kuat telah mengangkangi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009.
Dugaan terkait adanya tindak kejahatan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang ditengarai melibatkan Datok Penghulu Kampung Alur Baung tersebut, dikuatkan oleh keterangan/penjelasan yang disampaikan oleh dari Ketua MDSK Alur Baung masa kerja 2018-2024, yang telah di PAW pada tahun 2019, bernama Usman.
Bahkan selain itu, keterangan dari Ketua Panitia Pemilihan Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2018 -2024 yang diangkat secara mendadak, bernama Saidi, juga terungkap bahwa pemilihan Anggota MDSK Alur Baung tidak dilakukan secara musyawarah.
Menurut Saidi, sebab tidak digelarnya musyawarah karena saat itu dirinya mengaku tidak sanggup menggelar acara musyawarah karena waktu yang diberikan sangat singkat sekali, yakni hanya 2 (dua) hari.
Saidi juga menerangkan, saat dirinya ditunjuk secara dadakan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Anggota MDSK Alur Baung Masa Kerja 2018 - 2024, oleh datok penghulu setempat, tanpa disertakaj para anggota panitia pemilihan, bahkan dirinya tidak diberi SK.
"Waktu itu sebetulnya saya kurang paham tentang tata cara pemilihan anggota MDSK dan datok tidak memberitahukan saya tentang tata caranya, lalu saya ikuti saja arahan dari datok," tutur Saidi yang terkesan lugu.
Selang sehari kemudian, Senin (13/07/2020) Mukim Medang Ara, Abdul latif, saat ditemui LintasAtjeh.com di Kantor Camat Karang Baru, mengatakan saat pemilihan Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2018 - 2024 dilaksanakan secara musyawarah, dan dirinya mengaku saat itu ikut memantau acara pemilihan, namun tidak berada (hadir_red) dalam acara musyawarah.
Datok Penghulu Kampung Alur Baung, Asep Suhendar yang saat itu juga sedang berada di kantor Camat Karang Baru, memberikan keterangan yang tidak berbeda dengan keterangan yang disampaikan Mukim Medang Ara, Abdul Latif, yakni pemilihan Anggota MDSK Alur Baung digelar secara musyawarah.
Namun saat ditanya tentang "kenapa keterangan dari Ketua Pemilihan Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2018 - 2024, Saidi, berbeda dengan keterangan yang disampaikan datok penghulu, Datok Penghulu Asep Suhendar memberikan klarifikasi bahwa acara musyawarah yang digelar tidak dihadiri oleh masyarakat secara keseluruhan namun dihadiri oleh para Anggota MDSK kampung setempat yang telah habis masa jabatannya serta sejumlah perangkat kampung lainya.
Sementara itu, mantan Camat Kecamatan Karang Baru, yang juga Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Zulqarnain, SP, menjelaskan bahwa saat dirinya tidak mengetahui dan juga tidak pernah mendengar kabar tentang adanya permasalahan terkait pemilihan Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2018 - 2024.
Jelas Zulfiqar lagi, sebab dirinya menandatangi SK Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Majelis Duduk Setikar (MDSK) Alur Baung, bernomor: 28 tahun 2018, tertanggal 18 Maret 2018, karena ketika itu segala berkas terkait Pemilihan MDSK Alur Baung masa kerja 2018 -2024 yang dibawa oleh Mukim Medang Ara ke Kantor Camat Karang Baru tidak ada permasalahan dan telah memenuhi syarat secara administrasi
"Terkait munculnya kabar tentang dugaan adanya permasalahan pada saat pemilihan saat itu maka hal itu tanggung jawab Datok Penghulu Alur Baung. Apabila ada masyarakat yang keberatan dan menginginkan pemilihan ulang, silakan masyarakat mengirimkan surat permohonan," demikian terang Zulfikar, SP.
Dalam upaya mengungkap secara menderang tentang benar atau tidaknya, pemilihan Anggota MDSK cacat hukum, LintasAtjeh.com berupaya mengumpulkan sejumlah dekomen terkait proses pemilihan, diantaranya, SK Panitia Pemilihan, Nama-nama yang dilibatkan sebagai panitia pemilihan, Berita Acara Pemilihan,daftar hadir/hadir serta jumlah masyarakat yang hadir dan yang menandatangani daftar hadir. [ZF]