-->


Anggota MDSK Alur Baung Masa Kerja 2018 - 2024 Terindikasi Ilegal, LAKI: Diduga Mereka Ditunjuk oleh Datok Penghulu

12 Juli, 2020, 23.41 WIB Last Updated 2020-07-12T18:04:52Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan sikap prihatin atas banyaknya dugaan permasalahan yang terjadi di Desa (Kampung) Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, termasuk masalah tentang pemilihan MDSK setempat yang diduga telah mengangkangi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009.

Kepada LintasAtjeh.com, Minggu (12/07/2014), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, mengatakan, status Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) Alur Baung, Kecamatan Karang Baru masa kerja 2018 -2024 terindikasi ilegal karena diduga kuat pemilihan para anggota lembaga tersebut ditunjuk oleh Datok penghulu setempat, berinisial AS.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada indikasi bahwa pemilihan MDSK Alur Baung masa kerja 2018 -2024 hanya ditunjuk oleh datok penghulu setempat dan diduga kuat hal tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) yang dilakukan oleh pihak datok penghulu berinisial AS," jelas Nasir.
Anehnya, lanjut Nasir, Camat Karang Baru saat itu, bernama Zulfiqar, SP, tetap menandatangani SK atas nama Bupati Aceh Tamiang Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Majelis Duduk Setikar (MDSK) Alur Baung, bernomor: 28 tahun 2018, tertanggal 18 Maret 2018.

Tambah Nasir lagi, kira-kira setahun masa kerja MDSK Alur Baung terindikasi ilegal yang diketuai oleh Usman, salah seorang anggotanya atas nama Messuar mengundurkan diri, Camat Karang Baru pengganti Zulfikar, SP, yakni Iman Suhery, S.STP, melakukan langkah pergantian antar waktu (PAW) dengan menambah seorang anggota dari unsur perempuan, bernama Maya Sari, S.Pd.

Menurut Nasir, proses PAW Anggota MDSK Alur Baung terindikasi ilegal yang katanya hasil muswarah tertanggal 04 April 2019 kemarin, ketua atas nama Usman diganti oleh Sumardi tanpa ada penjelasan atau keterangan apapun pada SK yang tidak bernomor dan tidak tertera tanggal yang ditandatangani oleh Camat Karang Baru, Iman Suhery.
Ironisnya lagi, beber Nasir, walau permasalahan tentang pemilihan Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2018 - 2024, telah menjadi pembicaraan hangat di kampung tersebut serta sejumlah media massa-pun telah mempublikasikannya, namun sampai saat ini belum ada pejabat terkait, khususnya Camat Karang Baru, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan benar.

"Seharusnya kabar pemilihan Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2018 - 2024 yang terindikasi cacat hukum harus ditelusuri kebenarannya sehingga tidak timbulkan kesan ke publik bahwa hal tersebut sengaja ditutup-tutupi, karena bila nanti terbukti kebenarannya maka akan menjadi preseden buruk bagi semua pihak yang terlibat dan juga akan memalukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang," tutup Nasir.

Terkait perihal tersebut, LintasAtjeh.com, berupaya mengkonfirmasi Ketua MDSK Alur Baung masa kerja 2018 - 2024 yang terindikasi ilegal, bernama Usman.


Saat bertemu Usman di Kampung Alur Baung, dirinya mengakui bahwa saat pemilihan, seluruh Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2018 - 2024 ditunjuk langsung oleh datok penghulu setempat.

"Waktu itu, pada siang harinya kami diberitahu oleh pak datok agar malamnya hadir ke balai desa, dan malamnya saat kami sudah berkumpul di balai desa, pak datok mengangkat panitia pemilihan MDSK Alur Baung, bernama Saidi dan memberi waktu selama dua hari untuk menggelar acara musyawarah pemilihan, tapi Saidi menyampaikan bahwa dia tidak sanggup bila hanya diberi waktu dua hari. Lalu pak datok menunjuk kami kembali untuk menjabat Anggota MDSK Alur Baung periode 2018 - 2024," terang Usman.

Usman turut menjelaskan, dari seluruh Anggota MDSK lama, yakni periode 2012 - 2018, hanya satu yang tidak disetujui pak datok untuk menjabat di periode 2018 - 2024, bernama Supardi, karena menurut Usman, Datok Penghulu Kampung Alur Baung menganggap Supardi pernah mengkritik sang datok penghulu terkait income desa yang tidak transparan.
Usman juga menyampaikan bahwa saat ini dirinya tidak lagi berstatus sebagai Ketua MDSK Alur Baung karena sekita bulan April 2019 kemarin telah digantikan oleh Sekretaris, bernama Sumardi melalui SK Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Usman membeberkan, dirinya tidak tau tentang kenapa dirinya diganti dan hanya ditempatkan sebagai anggota, sedangkan PAW tahun 2019 kemarin, karena salah seorang anggota bernama Messuar mengundurkan diri karena terpilih menjadi imam dusun dan posisi Messuar digantikan oleh Maya Sari.

"Jika ada yang bilang bahwa pemilihan Anggota MDSK Alur Baung dipilih secara musyawarah, jangan percaya dan hal itu bohong. Saya sudah pernah protes kepada pak camat tapi tidak diopen," demikian ungkap Usman.
Sementara itu, saat lintasatjeh.com, mendatangi ke rumah Sumardi, dikabarkan oleh anak dan isterinya bahwa Sumardi lagi tidak ada di rumah dan sedang ngutip getah di kebun.

Anehnya, ditunggu sampai sore hari, Sumardi belum juga kembali ke rumah dan saat ditanya nomor handphonenya, dikabarkan oleh isterinya, Sumardi tidak bawa handphone.

Kemudian, Datok Penghulu Kampung Alur Baung, AS, saat didatangi ke rumahnya, dikabarkan oleh anak laki-lakinya, sedang keluar dan pulang malam. Namun ketika ditelpon melalui nomor 085373XXXXXX, lagi-lagi sedang tidak aktif. 

Sementara itu, Saidi, Panitia Pemilihan Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2018 -2024 yang diangkat secara mendadak mengatakan, saat itu dirinya diangkat oleh Datok Penghulu sebagai Ketua Pemilihan MDSK masa kerja 2018 -2024 tanpa anggota dan diberi waktu 2 (dua) hari oleh datok penghulu untuk menggelar musyarawah pemilihan namun dirinya mengatakan tidak sanggup karena waktunya terlalu singkat.

"Waktu itu sebetulnya saya kurang paham tentang tata cara pemilihan anggota MDSK dan datok tidak memberitahukan saya tentang tata caranya, lalu saya ikuti saja arahan dari datok. Saya sampaikan sejujurnya bahwa bahwa malam itu tidak ada pemilihan secara musyawarah," ungkap Saidi.

Saat berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi  Camat dan mantan Camat Karang Baru. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini