LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sekretaris MDSK Alur Baung masa kerja 2018 - 2024 terindikasi ilegal, yang telah menjabat sebagai ketua melalui proses PAW tahun 2019 kemarin, bernama Sumardi, terkesan kompak dengan datok penghulu setempat yang bernama Asep Suhendar.
Pasalnya, menantu mereka berdua sama-sama mendapatkan uang bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, saat penyaluran tahap pertama beberapa waktu lalu.
"Top! Sumardi dan Asep Suhendar terkesan kompak membangkitkan emosi masyarakat Kampung Alur Baung," ungkap Nasir kepada LintasAtjeh.com, Minggu (12/07/2020).
Nasir turut menyampaikan himbauan kepada Sumardi agar segera sadar diri dan tidak lagi menambah berbagai permasalahan baru, karena permasalahan tentang pemilihan Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2018 -2024, bisa kapan saja dilaporkan ke pihak penegak hukum.
"Terkait kasus pemilihan MDSK Alur Baung, LAKI Kabupaten Aceh Tamiang berjanji akan melaporkan ke pihak penegak hukum, namun saat ini baru tahapan penyampaian himbauan agar semua yang terlibat segera menyadari resiko yang akan dihadapi jika masalah tersebut dilaporkan," tegas Nasir.
Ketua MDSK Alur Baung masa kerja 2018 - 2024 yang terindikasi ilegal, Sumardi, ketika dijumpai LintasAtjeh.com, di Kantor Camat Karang Baru, Senin 13/07/2020), mengakui bahwa benar menantunya yang bernama Zulfahmi Gultom mendapatkan bantuan uang BLT pada saat penyaluran tahap pertama kemarin.
Namun Sumardi juga menjelaskan, karena saat penyaluran tahap pertama kemarin, masyarakat Alur Baung ribut-ribut, maka sekarang menantunya telah mengundurkan diri dan mengembalikan uang yang telah diterima.
"Saat bapak datang ke rumah saya kemarin, isteri saya sangat ketakutan sekali dan menyuruh saya segera mundur dari jabatan perangkat desa," jelas Sumardi.
Sementara itu, Rabu (15/07/2020), LintasAtjeh.com berupaya mengkonfirmasi sejumlah masyarakat Kampung Alur Baung, dan masyarakat menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi dari perangkat kampung terkait pengembalian uang bantuan BLT atas nama menantu Sumardi. [ZF]