Di tengah pandemi Covid-19 ini beberapa negara menerapkan system lockdown dan social distancing yaitu untuk mencegah terjadinya penularan virus mematikan tersebut dengan berjaga jarak satu sama lainnya.
Namun tidak di Amerika, justru tengah berlangsung kerusuhan saat terjadi demo besar-besaran atas kematian George Floyd sehingga tidak adanya social distancing. Massa menuntut hak keadilan untuk kaum kulit hitam saat kericuhan ini terjadi.
Sesungguhnya kematian George Floyd hanya lah pemicu, sementara konflik itu adalah akumulasi rasa ketidakadilan yang telah ditumpuk lama. Bukankah Amerika Serikat selalu menyuarakan HAM dan hukum internasional tentang perlakuan yang sama di mata hukum? Ternyata hal tersebut nol besar di tataran realita.
HAM yang selalu disuarakan oleh Amerika hanyalah sebagai pajangan. Sebelum kematian George Floyd, Floyd sempat memohon-mohon agar polisi memberinya kesempatan untuk bernafas. Namun hal tersebut tidak di tanggapi, sehingga George Floyd tewas setelah lehernya ditindih lutut oleh seorang polisi.
Peristiwa ini bukanlah satu-satunya kekerasan yang dialami oleh kaum kulit hitam yang tinggal di Amerika, banyak kasus kekerasan yang dialami kaum kulit hitam yang pelakunya adalah para penegak hukum itu sendiri.
Kematian George Floyd yang berujung kepada kerusuhan bukanlah hal yang pertama. Pada tahun 1968 seorang Pendeta Baptis dan Aktivis Amerika Serikat yaitu Martin Luther King Jr. Ia adalah juru bicara dan pemimpin gerakan hak sipil pada tahun 1954 sampai 1968. Ia menuntut hak sipil dengan cara non kekerasan dan ketidakpatuhan sipil sesuai ajaran Kristen.
Dalam pidatonya saat konvensi nasional federasi buruh dan kongres organisasi industri Amerika, King menyatakan sudah saatnya warga kulit hitam mendapat upah layak, kondisi kerja adil, perumahan pantas huni, jaminan usia tua, asuransi kesehatan dan kesejahteraan, serta kondisi dimana keluarga anak-anak mereka, dan memperoleh rasa hormat di masyarakat.
Kematian Martin Luther King dengan cara ditembak hingga meninggal ketika ia melakukan aksi di Memphis pada 4 April 1968. Sehingga guncangan dari kematiannya menyebabkan banyak kerusuhan dan bentrokan di berbagai kota di seluruh Amerika Serikat. Peristiwa ini sama seperti sekarang ini. Bahwasanya rasisme di Rmerika sudah terbenam begitu lama.
Penulis: Joes Wandi (Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh)