-->

Kebebasan Berpendapat Berbuah Teror, Dimana Hak-hak yang Dijamin Itu?

05 Juni, 2020, 07.49 WIB Last Updated 2020-06-05T00:49:19Z
NEGARA yang sangat kita cintai ini semakin tak karuan dengan berbagai problem yang tengah kita hadapi. Sebut saja masalah Covid-19, Omnibus Law, pembebasan narapidana, nilai tukar rupiah yang semakin menurun yang tentunya berimbas pada ekonomi yang anjlok, dan segudang permasalahan yang tengah kita hadapi sekarang ini.

Belum selesai dengan bencana Covid-19 dan segudang permasalahan di atas yang tengah kita hadapi bersama saat ini, kembali kita dengar akhir-akhir ini bahwasanya sekarang di dunia pendidikan kembali terjadi pengekangan dengan membatasi kebebasan untuk menyatakan pendapat.

Ya seperti yang kita ketahui beberapa hari yang lalu kita mendengar adanya teror terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara. Hal ini terjadi akibat adanya diskusi yang dilakukan oleh salah satu universitas negeri ternama itu dengan mengangkat tema "Pemecatan Presiden". 

Seperti yang kita ketahui bersama Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi HAM. Hal ini telah jelas tertuang dalam UUD 1945 pada BAB X A dan lebih spesifik lagi di atur dalam pasal 28E ayat (3) yang berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yang artinya konstitusi Indonesia itu jelas telah menjamin kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Mengenai pengaturan HAM Hukum Internasional sendiri sebenarnya telah menjamin hak atas pendidikan itu, salah satunya tertera dalam UNESCO. Lagi-lagi  karena negara kita sangat menghargai HAM, maka negara telah mengaturnya kembali lebih spesifik dalam UU No. 39 Tahun 1999 pada pasal 24 ayat (1) yang berbunyi setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai, UU, Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum, UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, UU No 32 tahun 2002 Tentang penyiaran. 

Dari berbagai penjelasan pasal-pasal di atas jelas bahwasanya setiap orang yang membatasi orang lain untuk berkumpul, menyatakan pendapat, dan berserikat merupakan pelanggaran HAM yang harus diberikan sanksi sesuai dengan yang telah diatur dalam ketentuan sesuai dengan asas eqauality before the law yakni keadilan di depan hukum tanpa memanadang siapapun itu orang yang melakukan pelanggaran itu.

Pada Zaman Soekarno dan Soeharto, mengapa tidak adanya kajian mengenai HTN? Karena pada kajian ini yang dikritisi adalah kekuasaan. Nah semestinya Presiden pada saat sekarang ini tidak usah takut lagi dengan impeachment, makar, atau pemakzulan, karena hal ini semuanya telah diatur di dalam undang-undang. 

Presiden hanya dapat dijatuhkan karena lima hal, yaitu korupsi, penyuapan, penghianatan terhadap negara, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela. Lantas mengapa segelintir orang ada yang takut dengan kajian ilmiah mengenai "Pemberhentian Presiden" itu? Atau mungkin apa yang disampaikan itu benar sehingga mereka khawatir? (Feri Amsari,Pakar Hukum Tata Negara UNAND).  

Mari kita berbalik kembali mengingat sejarah, mengingat untuk belajar dari sejarah bukan untuk mengulang sejarah itu kembali, Marsinah 1993, Wiji Thukul 1998, Munir 2004, Salim Kancil 2015, masih ingatkah kita dengan segelintir nama di atas dengan kejadian yang menimpa mereka tentunya. 

Kejadian 1998 yang pernah terjadi juga mengenai ancaman kebebasan berpendapat di universitas, aktivis dan yang diculik, ditangkap, hingga dipenjarakan, mereka semua masih mencari keadilan itu, dan sekarang apakah hal serupa akan terjadi lagi terhadap Guru Besar kita dengan gaya yang berbeda??? Sampai sekarang banyak yang masih mencari keadilan itu, karena peran negara dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus tersebut. 

Namun mengapa hal ini bisa terjadi??? Ada tiga faktor utama yang menjadikan kasus itu tidak dapat diselesaikan, pertama lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang semestinya melakukan tugasnya dengan maksimal, kedua kekakuan ideologis yang terjadi di Indonesia, dan yang terakhir adalah oligarki, orang-orang besar dan kaya, memiliki media, memiliki sektor di bidang bisnis yang sangat berkembang lah yang sekarang memegang perpolitikan di Indonesia.

Sudah seharusnya negara mengambil peran lebih terhadap kasus pelanggaran HAM ini, jangan menambah masalah lagi di tengah wabah yang sedang menimpa kita ini. Bukankan dalam dunia akademik kebebasan berpendapat dalam hal akademik yang dikaji secara ilmiah merupakan sebuah tupoksi dari perguruan tinggi??? Bukankah diskusi dilakukan untuk memecahkan masalah dengan tujuan menemukan solusi??? Lantas dimana letak kesalahanya sampai-sampai guru kita menjadi sasarannya??? 

Jika seandainya negara ingin memajukan pendidikan dan ingin memajukan kualitas dari pendidikan, itu hanya dapat dilakukan tanpa ada ketakutan yang menghantui, tanpa adanya teror dan intimidasi dari pihak manapun (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia dan penggiat HAM, Usman Hamid)

Penulis: Sinta Putri Meliani (Mahasiswi Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Komentar

Tampilkan

Terkini