LINTAS ATJEH | ABDYA - Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (15/06/2020) sekira pukul 15:00 WIB di Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten setempat.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK dalam siaran pers yang diterima Lintas Atjeh.com, Selasa (16/06/2020) menjelaskan, bahwa benar tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama Joni Andria (34) warga desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Menurut Kapolres, keberhasilan tim Sat Resnarkoba mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Aceh Barat Daya.
"Mendapat informasi itu, tim kita langsung bergerak cepat menuju TKP dan melihat keberadaan mobil jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1119 EP melaju dan petugas berusaha mengingatkan pelaku untuk berhenti,"jelasnya.
Namun, lanjut Kapolres, pelaku tidak berhenti dan berusaha kabur dengan menambah laju kendaraannya, aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kenderaan pelaku terjadi kecelakaan.
"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 31, 81 gram, handphone, timbangan, uang tunas sebanyak Rp 297.000 serta satu unit mobil," jelasnya.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (2) Sub pasal 115 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, semua barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya, sedangkan pelaku mengalami luka akibat kecelakaan terpaksa kita rawat dulu di rumah sakit,"tutup Kapolres.[Adi S]
.