LINTAS ATJEH | ABDYA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat dan menyetujui eks lahan HGU PT Cemerlang Abadi seluas, 1000 dibagikan kepada masyarakat.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam rapat bersama Forkopimda di gedung DPRK setempat pada Senin (15/06/2020) mengatakan, lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi seluas 1000 hektar akan kita bagi kepada masyarakat setelah dibentuk tim khusus untuk memverifikasi terlebih dahulu siapa saja penerima lahan tersebut.
"Kita akan segera membentuk tim verifikasi dalam waktu dekat agar nama-nama penerima lahan eks HGU PT Cemerlang di data sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya.
Bupati juga menjelaskan, lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi tidak bisa dibagi begitu saja tetapi ada tata cara dan ketentuannya, penerima nantinya akan dibuat surat keputusan (SK) Bupati, untuk ini Sekda, pihak BPN dan Dinas Pertanahan akan mengkaji hal tersebut.
"Semua pihak akan dilibatkan dalam tim untuk memverifikasi kelayakan penerima eks lahan HGU yang berada di kecamatan Babahrot itu,"ungkap Akmal.
Sementara itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto usai rapat tersebut kepada wartawan mengatakan, dalam forum rapat tadi semua anggota DPRK yang hadir mengatakan sepakat dan menyetujui lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat, namun tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan.
"Soal siapa saja penerima, jumlahnya berapa serta bagaimana teknis pembagiannya itu nanti akan diatur oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah, agar semua proses cepat dan terarah," ujarnya singkat.[Adi S]