LINTAS ATJEH | JAKARTA - Senator Aceh H. Fachrul Razi, MIP yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI melalui Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja Online dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD, pada Jumat siang (08/05/2020). Rapat yang berlangsung dari Pukul 13.00 hingga pukul 16.30 WIB membahas persoalan situasi politik, hukum dan keamanan pemerintahan.
Dalam penyampaikan paparannya, Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan dampak Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap situasi politik, hukum dan keamanan serta rencana penerbitan Perppu Pilkada. Prof. Mahfud MD juga menjelaskan antisipasi pemerintah terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat khusus ya didaerah sebagai akibat pandemi Covid-19.
Senator Asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP, menyampaikan keberatannya dan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang berakibat pada berkurangnya dana Otsus Aceh sebesar 1,4 triliun akibat dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 serta SKB Mendagri dan Menkeu Nomor 119 Tahun 2020.
Dalam rapat yang berlangsung selama 3,5 jam tersebut, Senator Fachrul Razi menyampaikan kekecewaan terhadap Pusat yang menyebabkan Aceh harus kehilangan dana transfer pusat senilai Rp.1,4 triliun yang salah satunya adalah dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
"Pengurangan dana transfer pusat menyebabkan banyak program yang direncanakan dalam APBA 2020 tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan Kebijakan Pusat, Aceh harus melakukan refocusing APBA senilai 1,7 triliun dan 1,4 triliun dengan total 3,22 triliun APBA 2020 yang berkurang akibat pandemi Covid-19," jelas Senator vokal ini.
Menurut Fachrul Razi pemotongan anggaran Otsus Aceh sebesar 1,4 triliun, hanya berlaku untuk Aceh sementara daerah khusus lainnya tidak mengalami pemotongan.
"Bahkan Pemerintah Pusat tidak memotong dana otonomi khusus (otsus) Papua dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Pemerintah pusat pada tahun 2020 mengucurkan dana otsus ke Provinsi Papua Barat sebesar Rp 4,3 triliun. Dana tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBN," jelas Fachrul Razi.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, akan menindaklanjuti kepada pemerintah dan kementerian terkait terhadap kebijakan dana Otsus. Dalam Rapat Kerja Online tersebut, Komite I DPD RI sepakat dengan Menko Polhukam RI untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus dan Dana Otonomi Khusus, menjaga stabilitas politik dan keamanan, serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia. Izinkan kami menyampaikan substansi dari perkembangan pergeseran anggaran di Provinsi Aceh :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 1 tahun 2008 yang memuat peruntukan dana Otsus Aceh untuk peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Saat ini kondisi kemiskinan dan lapangan kerja yang terbatas serta penuntasan poin-poin kesepakatan damai belum terealisasi dengan baik, ditambah dengan Covid-19.
3. Potensi ini berpeluang memicu peningkatan penurunan kesejahteraan, peningkatan pengangguran, serta melemahnya penyelenggaraan pendidikan serta potensi konflik.
4. Dari amatan kami terhadap perkembangan upaya pergeseran anggaran Pemerintah Aceh untuk penanganan pencegahan Covid-19 yang saat ini telah memunculkan polemik di masyarakat Aceh dikarenakan pergeseran yang dilakukan telah mematikan program kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mulai dari peningkatan ekonomi sampai kepada penyelenggaraan pendidikan.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sangat terbatas, dan sumber utamanya adalah Otsus, sehingga ketika dilakukan pergeseran untuk kebutuhan Covid-19 maka yang terpotong adalah dana yang bersumber dari Otsus Aceh.
6. Sedangkan kita tahu bahwa peruntukan dana Otsus sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh adalah sebagaimana kami sebutkan di poin 1.
7. Selain itu, pelaksanaan kekhususan Aceh terletak di beberapa lembaga keistimewaan diantaranya Dinas Syariat Islam, Badan Reiintegrasi Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, MPU, Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan beberapa lembaga lainnya.
8. Dalam proses pergeseran dana Pemerintah Aceh terpaksa menghapus beberapa kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat diantaranya misalnya di Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang penghapusan kegiatan mencapai angka 205 miliar atau 40% dari pagu dinas. Sedangkan kita ketahui Dinas Pendidikan Dayah Aceh ini menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan dayah. (Dayah adalah lembaga pendidikan Islam kalau di luar Aceh disebut pesantren, Dinas Pendidikan Dayah memiliki tugas dan fungsi untuk penyelenggaraan pendidikan di dayah.
9. Saat ini mulai dari DPR Aceh, elemen masyarakat lainnya telah bersuara terhadap pemotongan/pergeseran ini. Dan jika tidak disahuti dengan baik maka akan berdampak bagi kestabilan politik dan sosial kehidupan masyarakat Aceh, peningkatan kemiskinan, peningkatan pengangguran dan lain lain.
Dari dasar pemikiran di atas dengan hormat, kami meminta kepada bapak presiden:
1. Agar dana Otsus Aceh jangan diganggu, untuk kebutuhan pencegahan Covid-19 di wilayah Aceh agar ditambahkan dana lain kepada Pemerintah Aceh.
2. Memerintahkan Pemerintah Aceh untuk mengembalikan seluruh program kegiatan yang menyentuh kepentingan peningkatan pendidikan, kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat.
3. Memerintahkan Pemerintah Aceh untuk serius menjalankan Instruksi Presiden terutama dalam hal pencegahan Covid-19.
Demikian surat ini kami sampaikan Untuk mendapat perhatian khusus bapak presiden terhadap Aceh. Karena kami yakin bapak presiden sangat dekat dengan jiwa masyarakat Aceh dan tokoh-tokoh Aceh.
Akhirnya atas kebaikan bapak presiden untuk melakukan penambahan anggaran kepada Pemerintah Aceh dalam penanganan pencegahan Covid-19 dan tidak memotong dana yang bersumber dari Otsus kami ucapkan terima kasih.[*/Red]