-->

Proyek DOKA TA 2020, 'Jalan Paya Awe - Paya Kulbi' Mulai Dikerjakan, LAKI: Melanggar Surat Keputusan Plt Gubernur Aceh

07 Mei, 2020, 22.09 WIB Last Updated 2020-05-07T23:04:04Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, beberapa waktu lalu pernah menyampaikan bahwa kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2020 untuk kabupaten setempat akan ditunda pelaksanaan pekerjaannya.

Sebab penundaan pekerjaan kegiatan dari DOKA TA 2020 tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Aceh, Nomor 602.1/6075 Tanggal 14 April 2020 tentang penundaan pelaksanaan proses tender DOKA.

Namun anehnya, berdasarkan penelusuran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Pembangunan Jalan Paya Awe - Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru, yang anggarannya bersumber dari DOKA TA 2020, sejumlah Rp 6.912.196.830, telah mulai dikerjakan oleh rekanan beberapa hari lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (07/05/2020) sore.
Menurut Nasir, beberapa hari lalu, rekanan pembangunan jalan Paya Awe - Paya Kulbi atas nama CV HTJ telah mulai bekerja dengan melakukan clearing dan grubbing di badan jalan dengan menggunakan alat berat, tapi dikarenakan beberapa hari ini cuaca sering hujan, terlihat pekerjaan tersebut dihentikan.

"Bupati Aceh Tamiang telah mengeluarkan statement bahwa kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2020 untuk kabupaten setempat akan ditunda pelaksanaan pekerjaannya, dan semua pihak wajib mematuhinya," tutur Nasir.
"LAKI menduga proyek tersebut milik keluarga Bupati Aceh Tamiang, namun demikian bukan berarti bebas berbuat sesuka hatinya," demikian pungkasnya.

Saat berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang dan juga Kepala Bidang Bina Marga.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini