-->

Positif Corona Bertambah, Pemkab Aceh Tamiang Himbau Warga Tingkatkan Kesadaran

04 Mei, 2020, 00.59 WIB Last Updated 2020-05-03T17:59:36Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Data status ODP, PDP dan yang terkonfimasi positif Corona (Covid-19) di Kabupaten Aceh Tamiang terjadi perubahan, karena adanya penambahan 1 (satu) orang warga yang positif berdasarkan hasil uji swab.

Berdasarkan informasi dari Tim Informasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr. Hardekky melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.SPT, M.Si, Minggu (03/05/2020), pasien yang positif Corona merupakan PDP 07, warga Tamiang Hulu, memiliki riwayat perjalanan dari dari Pondok Pesantren 'Al-fatah' Temboro, Magetan, Jawa Timur.

Lanjut Devi, salah seorang warga Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda yang memiliki hasil reaktif terhadap rapid test. Dinas Kesehatan Aceh Tamiang menetapkannya pada status "Pelaku Perjalanan dengan Hasil Tes Reaktif", dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki gejala sakit namun memiliki riwayat perjalanan yang berasal dari daerah transmisi kluster Temboro, Magetan, Jawa Timur.

"Meski tanpa gejala, Tim Gugus Tugas tetap memeriksa kondisi yang bersangkutan dan melakukan rapid test sebanyak dua kali, yakni tanggal 21 April dan 2 Mei 2020. Hasil rapid test yang pertama, tidak reaktif, namun rapid test kali kedua, hasilnya reaktif," tutur Devi.

Kemudian Devi menambahkan, karena mendapatkan hasil test yang berbeda, Tim Gugus Tugas segera melakukan koordinasi guna menentukan tindakan lanjutan yang mesti diambil. Adapun langkahnya ialah, mengirimkan pasien "Pelaku Perjalanan dengan Hasil Tes Reaktif" ke RSCM Aceh Utara.

"Tindakan ini dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan statusnya," timpal Devi.

Tambahnya lagi,Devi, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan rapid test terhadap seluruh anggota keluarga pasien yang berstatus PDP dengan riwayat perjalanan daerah transmisi Temboro, Magetan, Jawa Timur, dan hasilnya, seluruh keluarga pasien dinyatakan negatif Covid-19, namun mereka dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, terutama melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Selaku Jubir Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Devi juga menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, maupun yang reaktif terhadap hasil rapid test.

"Tingkat akurasi hasil rapid test berkisar 70-80%. Masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Namun jangan lantas kita segera memberikan stempel atau stigma negatif. Jangan kemudian, keluarganya dikucilkan,” ujarnya menyampaikan harapan kepada warga.

Pemerintah, kata Devi, berharap dengan bertambahnya jumlah warga Aceh Tamiang yang terkonfirmasi Positif Covid-19, masyarakat akan semakin sadar, waspada dan tidak lalai menjalankan aturan yang telah dihimbau. Sebab, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, berkumpul di keramaian tanpa menjaga jarak, atau keluar rumah untuk hal- hal yang tidak mendesak.

"Semoga kesadaran warga akan bahaya penularan Covid-19 ini segera timbul, tidak menunggu sampai jatuhnya korban jiwa dulu," tutup Devi.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini