LINTAS ATJEH | JAKARTA - Insentif untuk tenaga kesehatan sudah mulai disalurkan oleh pemerintah. Penyaluran dimulai sejak Jumat (22/5).
Insentif diberikan pemerintah sebagai penghargaan atas kerja tenaga kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19).
"Menteri Kesehatan telah melaporkan kepada bapak presiden tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu yaitu pada hari Jumat dan terus berlanjut sampai dengan selesai," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Rabu (27/5).
Pemberian insentif dipastikan Doni berdasarkan data yang akurat. Sehingga dalam penyalurannya akan tepat kepada tenaga medis.
"Sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan," terang Doni. Sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan pos insentif bagi tenaga kesehatan dalam anggaran penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo menjanjikan insentif Rp 15 juta per bulan untuk dokter spesialis, Rp 10 juta per bulan untuk dokter umum, Rp 7,5 juta per bulan untuk perawat, dan Rp 5 juta per bulan untuk tenaga kesehatan lainnya.
Ada pula santunan yang disiapkan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Terdapat santunan sebesar Rp 300 juta untuk tenaga kesehatan yang meninggal.[Kontan.co.id]