KPS UINAR (Komunitas Peradilan Semu UIN Ar-Raniry) mendorong isu Hukum, Politik dan HAM menjadi komoditas penting dalam kondisi fisik nasional dewasa ini demi menggalang kekuatan dan memantapkan posisi organisasi akademik kampus untuk turut andil dalam arus diskursus nasional dan global di tengah Pandemi.
Hal ini mengemuka dalam agenda rutin yang dilaksanakan oleh KPS dengan mengambil tema besar KPS Research Corner via Virtual Application di tiap minggunya.
Dengan mengedepankan aplikasi tatap muka via online ini, KPS mengedepankan prinsip diskusi bedah kasus yang turut dihadirkan melalui diskusi dan ide para pengurus dan keluarga besar KPS. Tujuan pertamanya ialah untuk tetap menjalankan program KPS yang terhalang akibat Pandemi, kemudian demi memicu daya kritis pemikiran pengurus dan khalayak umum lainnya untuk tetap concern terkait isu Hukum, Politik dan HAM yang berlangsung di tengah pandemi.
"Diskusi ini tentu merupakan upaya mewujudkan visi dan misi KPS di tengah Pandemi, namun hal lebih mendasar lainnya adalah keprihatinan atas minimnya wadah diskusi untuk memperkuat dan mengasah kemampuan mahasiswa yang harus tetap mendapatkan info akan isu-isu regional, nasional, bahkan global yang ada," terang Ketua Umum KPS, Nuzulia, Senin (11/05/2020).
Diskusi yang mengambil judul berdasarkan polemik dan isu terhangat ini pernah menghadirkan Eka Januar, M.Soc, Sc (Akademisi UIN Ar-Raniry), Dr. Sahdansyah Putera Jaya (Satgassus P3TPK Kejati Aceh), Hendra Saputra (Koordinator KontraS Aceh), serta diskusi yang akan datang turut menghadirkan Victor Santosa Tandiasa, S.H., M.H (Constitutional Lawyer & Lawyer Mitra HICON Law and Policy Strategies), dan Dr. (Cand) Reza Fikri Febriansyah, S.H., M.H (Peneliti di Kolegium Jurist Institute).
Pengurus Komunitas Peradilan Semu UIN Ar-Raniry sangat berharap KPS Research Corner ini hanyalah sebuah gerbang awal untuk memulai diskusi maupun agenda yang lebih baik kedepannya, yang dapat mengakomodasi juris muda KPS dan seluruh komponen mahasiswa dan akademisi Aceh khususnya. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sistem hukum, politik serta pemberlakuan HAM di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Penulis: Musrafiyan (Wakil Ketua Umum KPS UIN Ar-Raniry Banda Aceh)