-->

Hukum Poliandri di Indonesia, Wanita Dilarang dan Haram Bersuami Dua

06 Mei, 2020, 21.28 WIB Last Updated 2020-05-06T14:55:07Z
Pexels.com/Jasmine Wallace Carter

POLIANDRI adalah suatu sistem pernikahan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan perempuan, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

Praktik poliandri ini diperkirakan hanya ada kurang dari 1 persen di seluruh dunia dan terbatas pada wilayah tertentu, seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara. Bahkan, pada daerah tertentu tradisi poliandri ini terjadi secara turun-temurun hingga ke anak-anaknya.  

Hukum poliandri di Indonesia

Selama ini, masyarakat lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami. Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri. Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia. 

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak. 

Islam nggak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Selain itu, perempuan juga nggak boleh dinikahi jika dia masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya.  

Syarat poliandri

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, poliandri merupakan sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat. Maka dari itu, seorang perempuan nggak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan.

Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Setelah bercerai pun, dia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Risiko poliandri

Praktik poliandri seringkali menimbulkan masalah, terutama mengenai status anak dan pernikahannya. Nggak hanya itu, ada juga kasus poliandri di Indonesia yang sampai membuat nyawa seseorang melayang, lho. Ini dia risiko yang mungkin timbul akibat praktik poliandi. 

1. Kurangnya kepastian mengenai keturunan yang dihasilkan 

Risiko utama dari pernikahan poliandri adalah sulitnya mengetahui siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkan. Ketika seorang perempuan mempunyai banyak suami, anaknya pasti akan tahu siapa ibunya. Namun, sang anak nggak tahu siapa ayah kandungnya yang sebenarnya. 

2. Menurunkan angka kelahiran 

Meskipun memiliki banyak suami, tapi tetap saja hanya satu perempuan itu yang dapat melahirkan anak. Karena hanya satu perempuan yang terlibat dalam beberapa pernikahan, maka jumlah anak yang dihasilkan dalam sebuah pernikahan akan lebih sedikit. 

3. Tingginya tingkat kegagalan rumah tangga 

Pernikahan poliandri juga memiliki risiko dapat meningkatkan kegagalan dalam rumah tangga. Pasalnya, pasangan yang melakukan poliandri sangat rentan mengalami perceraian atau perselingkuhan. 

Itulah ulasan lengkap tentang syarat dan hukum poliandri di Indonesia. Untuk para perempuan, berpikirlah dua kali sebelum memutuskan berpoliandri. Sedangkan bagi laki-laki, menikahlah dengan perempuan yang belum bersuami agar nggak menimbulkan masalah dalam rumah tangga kalian nantinya.[PopBela]
Komentar

Tampilkan

Terkini