-->

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah Ilegal di Perairan Aceh Tamiang

04 Mei, 2020, 05.37 WIB Last Updated 2020-05-03T22:37:01Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 13 ton bawang merah ilegal asal Thailand di perairan Air Masin, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Minggu (03/05/2020) mengatakan, penyelundupun bawang ilegal itu digagalkan oleh petugas gabungan Bea Cukai terdiri dari Bea Cukai Kanwil Aceh, Kanwil Sumut, Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan, pada Kamis (30/04/2020) lalu melalui sinergi Operasi Jaring Sriwijaya.

Isnu menjelaskan,13 ton barang merah tanpa dokumen itu diamankan dari Kapal Motor (KM) Rajawali GT 15 yang isinya dikemas dalam 650 karung kemasan 20 kg.

"Nilai uang diperkirakan sebesar Rp 390 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.135 juta," sebut Isnu.

Menurut Isnu, kasus penyelundupan itu berhasil diungkap bermula petugas Bea Cukai Kanwil Aceh mendapat informasi akan ada penyelundupan bawang pada yang diangkut dengan kapal boat Rabu (29/04/2020). Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20005.

Atas informasi itu, kata Isnu, tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal boat dimaksud.

Alhasil pada Kamis (30/04/2020) kemarin, sekira pukul 20.00 WIB tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang diawaki oleh petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh menjumpai kapal target di perairan Air Masin, Aceh Tamiang. 

Setelah didekati dan disorot dengan lampu Kapal Patroli, kapal boat kayu berbendera Indonesia tersebut terus melaju dan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatannya. 

Selanjutnya anggota Tim Satgas melakukan pengejaran terhadap kapal target, hingga akhirnya kapal kayu dengan nama lambung KM Rajawali GT 15 itu berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kepabeanan. 

"Saat diperiksa, nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah atas barang yang diangkutnya sehingga Tim Satgas melakukan penindakan terhadap kapal, muatan, maupun awaknya," sebut Isnu.

Isnu menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, Komandan Kapal Patroli BC 20005 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya diarahkan menuju dermaga Pangkalan Bea Cukai Belawan. 

Hasil pencacahan yang dilakukan petugas di Pangkalan Bea Cukai Belawan, kata Isnu, didapati muatan KM Rajawali ini sebanyak 650 karung dengan kemasan 20 kg bawang merah. 

"Saat ini empat orang tersangka awak KM Rajawali sudah ditahan di Rutan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Selanjutnya berkas kasus itu diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut," kata Isnu.

Akibat perbuatanya, ke empat pelaku disanksi hukum tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

"Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes akan dipidana penjara maksimal sepuluh tahun kurungan dan denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini