LINTAS ATJEH | ABDYA - Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim mengakui ditengah darurat pandemi Covid-19, aturan kerap berubah dari waktu ke waktu melalui Surat Edaran Menteri. Apalagi menyangkut dengan Permendes tentang bantuan BLT bagi penerima dampak wabah virus corona.
Hal tersebut diakui Bupati kepada sejumlah wartawan pada saat acara coffee morning yang berlangsung di pendopo bupati setempat, jalan Nasional Iskandar Muda Blangpidie, Senin (20/04/2020).
"Terkadang melalui video conference dengan kementerian, banyak aturan yang berubah dimasa pandemi Covid-19, tidak terkecuali tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT)," katanya.
Meski demikian, tambah orang nomor satu Abdya itu, ia mengingatkan agar para keuchik di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Abdya untuk tetap mentaati dan menjalankan aturan penggunaan dana desa di masa Covid-19.
"Untuk bantuan dana desa untuk BLT, yang tidak boleh menerima BLT dampak Covid-19, yaitu PNS, penerima PKH dan BPNT. Intinya jangan ada yang tumpang tindih dan para keuchik bisa ikuti saja aturan yang sudah ada," ujar Akmal Ibrahim.
Yang terpenting, tambah Bupati Abdya, dalam merumuskan penyaluran BLT harus ada kesepakatan antar keuchik dan tuha peut serta perangkat desa lainnya.
"Keuchik dan tuha peut agar terus menyusun penyaluran BLT kemudian baru saya selaku bupati yang mengesahkan melalui camat, nanti kewenangannya akan dilemparkan bupati kepada camat. Untuk itu, jangan banyak sekali teori dalam suasana darurat, karena yang ada teori saat ini adalah teori menolong rakyat," demikian ungkap Akmal Ibrahim.
Hadir dalam coffee morning tersebut, Wabup Abdya Musizar MT, Sekda Abdya Drs. Thamrin, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Dandim 0110 Abdya Letkol Czi. Ridha Has ST, Kabag Umum Alman Safriandi, Kabag Kominfo Mawardi serta sejumlah wartawan.[Adi S]