-->

Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Terancam Penjara Seumur Hidup

01 April, 2020, 15.23 WIB Last Updated 2020-04-01T08:23:48Z
Syekh Puji/copyright Komnas Perlindungan Anak

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Syekh Puji kembali menjadi perbincangan setelah ia diduga menikahi anak usia 7 tahun. Tentu saja hal ini bukan hal baru bagi Syekh Puji. Kasusnya terdahulu, saat ia menikahi anak usia 12 tahun pun membawanya ke pengadilan dan membuatnya mendekam di penjara.

Hal ini ternyata tidak membuat Syekh Puji jera. Ia kembali diduga menikahi anak di bawah umur, kali ini dengan anak yang baru berusia 7 tahun.

Dalam rilis Komnas Perlindungan Anak (31/3) dijelaskan mengingat Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama. Dengan demikian, merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.

Bukan Kasus Pertama yang Menjerat Syekh Puji

Kasus pernikahan anak di bawah umur, bukan pertama kali menjerat Syekh Puji. Pada tahun 2010, Syekh Puji divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Majelis hakim menilai, Syekh Puji terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindakan kesengajaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Selain itu, Syekh Puji juga dianggap memasung hak anak.

Lebih lanjut Arist Merdeka, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjelaskan dalam rilisnya, berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama hal ini bisa dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan residivis seksual anak. Arist juga memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng, akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahan Syekh Puji.[Fimela.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini