LINTAS ATJEH | JAKARTA - Roro Fitria akhirnya dapat menghirup udara bebas. Dia dan 30.000 tahanan lainnya mendapat pembebasan bersyarat lebih awal.
Roro Fitria dipulangkan karena sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.
"Oh iya, karena 2/3-nya sampai nanti 31 Desember. Kan aturannya memang yang sudah 2/3 (yang bebas) dia sampai 31 Desember 2020. Sedangkan Roro kalau enggak salah Agustus dia pulangnya kan. Jadi sudah termasuk," ujar pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita.
Sementara itu kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H Sjarfi, menjelaskan, keputusan tersebut setelah dikabulkannya pengajuan bebas bersyarat lebih awal oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Roro Fitria tersangkut kasus narkoba pada 14 Februari 2018. Ketika itu, dia ditangkap di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai memesan narkotika sabu-sabu seberat tiga gram. Dia pun diganjar dengan pidana 4 tahun kurungan dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[Okezone]